HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pendataan dan pengawasan bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari lebih 390 ribu bangunan yang diperkirakan berada di Kota Makassar, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan angka serta jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan tersebut.
Pengawasan dilakukan melalui tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum.
“Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” katanya.
Salah satu fokus pengawasan adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan dokumen persetujuan. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.
Dalam mekanisme pengawasan, penilik memantau kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG. Apabila ditemukan perubahan yang tidak sesuai, pemilik diminta melakukan penyesuaian perizinan sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.
Distaru juga berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi,” beber Fuad.
Bagi bangunan yang melanggar ketentuan, Distaru menjalankan tahapan penegakan aturan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan.
Ia menegaskan, pembongkaran bukan menjadi langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Proses penindakan dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, bagian hukum, serta perangkat daerah terkait berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
Salah satu dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.
“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG, baik untuk menjamin kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang maupun mendukung kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan.
Melalui pendataan yang lebih akurat, pengawasan terarah, dan penegakan aturan sesuai prosedur, Distaru berupaya meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan di Makassar. (*)






Komentar (0)