Peristiwa 19 Oktober: Tragedi Bintaro 1987 hingga Timor Leste Pisah dari Indonesia

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Peristiwa 19 Oktober: Tragedi Bintaro 1987 hingga Timor Leste Pisah dari IndonesiaNasional | okezone | Senin, 19 Oktober 2026 - 06:00

JAKARTA – Berbagai peristiwa penting dan bersejarah terjadi pada 19 Oktober setiap tahunnya baik di dalam maupun luar negeri. Tragedi Bintaro dan lepasnya Timor Leste menjadi peristiwa yang tak terlupakan di Tanah Air.

Okezone merangkum sejumlah kejadian yang terjadi pada 19 Oktober dilansir dari beragam sumber, Minggu (18/10/2026).

1.Tragedi Bintaro 1987

Pada 19 Oktober 1987, peristiwa kelam bagi dunia perkeretapian terjadi di Bintaro. Bahkan, hingga menyedot perhatian dunia.

Saat itu, kereta api patas ekonomi Merak jurusan Tanah Abang-Merak bertabrakan dengan kereta api lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota di jalur Jakarta-Serpong sekitar Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan. Sedikitnya 156 orang tewas, ratusan lainnya luka-luka.

Hasil penyelidikan ditemukan kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung. Padahal, tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Hal tersebut dilakukan karena tidak ada jalur yang kosong di Stasiun Sudimara.

Baca Juga:Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

2.Timor Timor Lepas dari Indonesia 1999Wilayah bekas jajahan Portugis, Timor-Timor atau Timor Leste yang dianeksasi militer Indonesia menjadi provinsi di Indonesia antara 17 Juli 1976 sampai resminya pada 19 Oktober 1999. Dulu provinsi ini merupakan provinsi ke-27 di Indonesia.

Timor-Timor berinteraksi dengan Indonesia setelah terjajah selama 450 tahun oleh Portugal. Namun, Timor-Timor memisahkan diri dan secara resmi merdeka menjadi negara Timor Leste pada 20 Mei 2002.

Timor Leste lepas setelah digelarnya referendum yang mayoritas rakyatnya memilih merdeka dari Indonesia.

 

3.Pengadilan Saddam Hussein 2005

Pengadilan terhadap presiden terguling oleh pemerintahan sementara Irak atas kejahatan terhadap kemanusiaan semasa pemerintahannya.

Otoritas sementara koalisi mengusulkan pembentukkan pengadilan khusus Irak terdiri dari lima hakim Irak untuk mengadili Saddam Hussein dan bantuannya untuk dakwaan kejahatan perang dan genosida.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelatih FC Bekasi City apresiasi antusiasme pembukaan Liga Putri
• 8 jam lalu
0
thumb
Kalisha, Brand Tasikmalaya Memukau di Fashion Parade 17 IN2MOTIONFEST x JMFW 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
FP Run for Good Journalism 2026: Menjaga Pers Tetap Sehat di Tengah Gempuran Tantangan
• 10 jam lalu
0
thumb
Angkat Profil Petugas Damkar, Screening Film ‘GJLS: Berapi-Api’ di XXI Pekalongan Ludes Terjual
• 12 jam lalu
0
thumb
Misteri Kematian Bocah Difabel di Surabaya, Ayah Korban Ungkap Jeratan Tali Sepatu dan Cairan Sabun Colek
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.