Praktisi Hukum Soroti Laporan Ruben Onsu Soal Rekaman Video Call, Nilai Tak Ada Akses Ilegal

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Baru-baru ini, praktisi hukum Toni RM menyoroti laporan Ruben Onsu soal rekaman video call yang diunggah oleh Sarwendah. Dirinya menilai tak ada illegal access atau akses ilegal dari kasus ini.

Seperti yang diketahui, Ruben Onsu telah melaporkan beberapa pihak terkait rekaman video call dirinya dengan seorang pria. Dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/10/2026), Ruben telah membuat laporan polisi pada Minggu (11/10/2026) lalu.

Sedangkan, kuasa hukumnya, Minola Sebayang menilai bahwa tindakan Sarwendah tidak bisa dibenarkan sekalipun hal itu merupakan bentuk perlawanan. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan mantan istri Ruben Onsu ini melawan hukum.

Dikutip dari Grid.ID pada Senin (19/10/2026), Minola menilai ada cara lain yang lebih baik dibandingkan harus mengunggah rekaman video call. Terlebih, banyak cara-cara yang bisa dilakukan untuk menghindari hukum.

"Gak bisa perlawanan gitu, lakukan upaya hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum," ujarnya.

"Lakukan perlawanan hukum boleh saja, tapi jangan melakukan perlawanan atau argumentasi hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum," sambungnya.

Ia juga menilai bahwa apa yang dilakukan Sarwendah tidak bisa dibenarkan. Terlebih, dari segi hukum.

"Nah, sekarang saya tanya bentuk perlawanannya itu dibenarkan enggak secara hukum? Tentu tidak dibenarkan," kata Minola.

Akan tetapi, seorang pakar hukum, yakni Toni RM, buka suara. Dirinya menyoroti laporan Ruben Onsu terkait rekaman video call itu.

Dikutip dari TribunSeleb pada Senin (19/10/2026), Ruben Onsu diketahui membuat dua laporan polisi. Satu laporan tentang dugaan pencemaran nama baik.

Kemudian, satu laporan lainnya tentang akses ilegal. Toni sendiri menjelaskan bahwa kasus akses ilegal harus memenuhi 3 unsur.

 

"Illegal access diatur di Pasal 30 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di mana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja ya, atau larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain," ujarnya.

Untuk bisa menjerat seseorang dengan UU ITE, ketiga unsur tersebut harus bisa dibuktikan. Ia pun menjelaskan unsur yang harus dipenuhi terkait laporan akses ilegal.

"Nah, supaya dapat dituntut dengan pasal ini ya maka unsur yang harus terpenuhi itu adalah satu, orang yang mengakses komputer itu," sambungnya.

"Dia tidak mempunyai hak untuk mengakses, berarti kalau tidak mempunyai hak, komputer atau elektronik itu milik orang lain," sambung dia.

"Yang kedua itu ngambil ya. Ngambil, jadi akses dalam arti illegal access itu masuk dengan cara meretas, misalnya membobol. Bisa dengan perangkatnya, komputernya, atau elektroniknya tempat penyimpanan konten tersebut diambil," jelas Toni.

Dirinya menyebut bahwa ketiga unsur tersebut dipenuhi, maka seseorang dapat terjerat pidana. Ancaman penjaranya pun mencapai 6 tahun.

Kendati demikian, dirinya mendengar bahwa Sarwendah sudah mendapatkan izin dari pemilik rekaman video call tersebut untuk mengunggahnya ke media sosial. Ia menilai bahwa hal itu tak masuk dalam akses ilegal.

"Saya pernah mendengar statement Sarwendah mengatakan yang meng-upload itu dapat izin. Jadi harus dibedah perolehannya dulu nih," lanjutnya.

"Kalau kita lihat keterangan Sarwendah katanya ia mengupload atas seizin pemiliknya, jika benar demikian, Sarwendah memperoleh konten video rekaman video call itu dapat izin dari pemiliknya," terangnya.

"Berarti saya menyimpulkan bukan melalui illegal access," kata Toni.

Toni Rm menyimpulkan bahwa kasus rekaman video call yang beredar ini tidak memenuhi unsur akses ilegal. Menurutnya, Sarwendah sudah mengantongi izin untuk mengunggahnya ke sosial media. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BCA Lanjutkan Aksi Buyback Saham Periode Oktober 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
• 17 jam lalu
0
thumb
Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Capai 4 Meter pada 19-22 Oktober, Cek Wilayah Terdampak
• 6 jam lalu
0
thumb
Tavares Kecewa Persebaya Gagal Kalahkan PSS Sleman di GBT
• 20 jam lalu
0
thumb
Terbukti Korupsi BSPS Sumenep, Eks Tenaga Ahli DPR Divonis 2 Tahun 8 Bulan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.