Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep, Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/10/2026). Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ari Bilowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ari merupakan mantan tenaga ahli anggota DPR RI. Ia terbukti mengatur pengalihan kuota bantuan bedah rumah tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dan menerima aliran dana ilegal dari program tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. (uci/kun)





Komentar (0)