Komdigi Matangkan Aturan Labelisasi Konten AI demi Tekan Risiko Manipulasi Informasi

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) terkait kewajiban pelabelan produk digital berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya penyebaran informasi buatan yang mencakup format audio, gambar, hingga video yang kian sukar dibedakan dari materi asli.

Melalui regulasi tersebut, setiap konten yang diproduksi menggunakan bantuan AI nantinya diwajibkan memiliki penanda khusus.

Label ini berfungsi memudahkan publik dalam mengenali serta menelusuri sumber asli suatu konten di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyoroti pesatnya kemajuan teknologi AI yang kini mampu merancang konten sintetis menyerupai realita. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Konvensi Humas Indonesia 2026 yang berlangsung di Surakarta.

“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ungkapnya pada hari Sabtu (17/10), dikutip dari laman resmi Komdigi.

Nezar memaparkan bahwa tingkat kecanggihan AI dalam memproduksi visual dan audio yang kian presisi membuka celah terjadinya penyalahgunaan, khususnya tindak kejahatan penipuan dan rekayasa informasi.

Sebagai cerminan bahaya tersebut, ia mengungkit insiden penipuan bermodal panggilan video fiktif yang pernah mengguncang sebuah perusahaan di Hong Kong sekitar dua tahun silam. Kasus itu menelan kerugian fantastis mencapai US$25 juta.

Kala itu, seorang pekerja bagian keuangan tertipu hingga mengeksekusi transfer sebanyak 15 kali.

Keputusan tersebut diambil setelah ia mengikuti rapat virtual yang menampilkan sosok-sosok petinggi perusahaan yang belakangan terbukti hanyalah rekayasa digital (deepfake).

“Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” ungkapnya.

Menanggapi potensi ancaman siber yang kian kompleks, Nezar menyebut bahwa deretan raksasa teknologi dunia mulai merancang sistem autentikasi serta pelacakan rekam jejak digital memanfaatkan metadata.

Pemerintah Indonesia pun mengambil pijakan serupa melalui penyiapan aturan labelisasi ini.

Ke depan, para pengembang platform dan teknologi AI dituntut untuk menyematkan penanda autentikasi pada produk visual maupun audio yang dihasilkan.

“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” kata Nezar.

Di samping menyiapkan regulasi pelabelan, pemerintah juga mematangkan skema perlindungan dengan menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial 2026–2029.

Penyusunan peta jalan ini menggalang keterlibatan lintas sektor yang mencakup lebih dari 400 kementerian, lembaga, komunitas, hingga pelaku industri.

Nezar menambahkan bahwa penguatan regulasi tata kelola AI harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital publik.

Masyarakat serta organisasi dituntut makin bijak dalam memanfaatkan teknologi dan kritis dalam menyaring kebenaran informasi.

“AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja, bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” tegasnya. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan
• 6 jam lalu
0
thumb
Satgas Damai Cartenz Sisir Hutan Intan Jaya, Temukan Honai Simpan Ratusan Selongsong Peluru
• 18 jam lalu
0
thumb
Survei Poltracking: Kepuasan Publik Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Capai 55,3 Persen
• 3 jam lalu
0
thumb
Pastikan Stok BBM Aman, Polres Nganjuk Sidak Sejumlah SPBU
• 4 jam lalu
0
thumb
Sekjen PBB Temui Prabowo di Hambalang, Ini yang Dibahas
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.