Hasil Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan sela perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak menerima nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo atau Jokowi.

Hakim membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026) siang.

Putusan tersebut membuat perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dengan terdakwa Roy Suryo resmi dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pembuktian.

Baca Juga: Jokowi Tuduh Ada Penumpang Gelap Isu Ijazah, Roy Suryo: Penumpangnya Jelas Semua

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa, Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

"Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut."

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalil advokat terdakwa mengenai penyempurnaan surat dakwaan berlandaskan perkara terpisah, yaitu putusan sela Tifauzia Tyassuma. Terkait itu, hakim menyatakan putusan sela terpisah tidak bisa dijadikan dasar menilai.

Majelis hakim pun menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pasti dan dapat dipahami terdakwa.

Mengenai jumlah bukti yang tidak sesuai lampiran dalam surat dakwaan, hakim menilainya sebatas ketidaktelitian penulisan, bukan kesalahan materiil.

Sebelumnya, dalam nota perlawanan, kuasa hukum Roy Suryo mengajukan eksepsi bahwa surat dakwaan jaksa dinilai cacat hukum dan memuat kesalahan pasal.

Kuasa hukum Roy Suryo juga menilai dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel. Kuasa hukum menyatakan kaburnya dakwaan membuat kliennya kesulitan memahami apa yang didakwakan.

Sementara itu, jaksa menilai surat dakwaan yang dibuat dan diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.

Jaksa juga meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.

Baca Juga: Ray Rangkuti Respons Tuduhan Operasi Politik Ijazah: Jokowi Sudah Kehabisan Argumen

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • putusan sela roy suryo
  • kasus ijazah jokowi
  • sidang roy suryo
  • pencemaran nama baik jokowi
  • nota perlawanan roy suryo
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Pembukaan Lahan untuk Cetak Sawah Picu Kabut Asap di Merauke | SAPA MALAM
• 17 jam lalu
0
thumb
Transaksi TEI 2026 Tembus 22,94 Miliar USD, Apa Saja Penyumbang Terbesar?
• 13 jam lalu
0
thumb
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pekan Keenam Super League: Arema Tantang Persija, Madura United Hadapi Persib
• 5 jam lalu
0
thumb
Pramono Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.