Bareskrim Polri mengungkap kelanjutan dari temuan beras fortifikasi yang tak sesuai standar. Untuk itu, saat ini mereka sedang memproses 4 laporan terkait pelanggaran beras fortifikasi.
Adapun sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
“Ya fortifikasi tadi juga kami mendapatkan informasi dari Pak Menteri (Amran). Kita akan cek yang di Bareskrim penanganannya seperti apa. Ada empat laporan polisi yang sedang kita berproses,” kata Kabareskrim, Irjen Pol. Asep Safrudin di kediaman Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Jakarta Selatan pada Senin (19/10).
Walau demikian, ia menjelaskan bahwa Polri tak hanya akan berhenti pada 4 laporan yang ada saat ini. Ke depan, Polri akan terus melakukan pengecekan utamanya pada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan beras fortifikasi.
“Kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman juga sudah melakukan moratorium terhadap produsen beras fortifikasi yang tak sesuai standar. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Amran menjelaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena beras merupakan pangan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Ia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.
Selain persoalan kandungan, pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Menurut Mentan Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.
Secara keseluruhan, pemerintah memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp 89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.






Komentar (0)