JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030, HWI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU, dan pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan penerimaan uang.
BACA JUGA:Dua Tahun Prabowo-Gibran, Deretan Angka Besar Terungkap! Apa Saja yang Sudah Dicapai?
Mulai dari pengaturan temuan pemeriksaan laporan keuangan, imbalan proyek pengadaan barang dan jasa, hingga setoran dari sektor pertambangan dan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).
KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung melalui sejumlah perantara dan melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintah daerah maupun swasta.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, sejak hari Kamis kemarin, tanggal 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan sejumlah orang, sebanyak 23 orang, yang berasal dari tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta,” ujar Achmad.
BACA JUGA:Terima Sekjen PBB di Hambalang, Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral Strategis
Dari 23 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Klaten, BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan pihak swasta.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.
Menurut KPK, pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan serta kelebihan pembayaran honor kegiatan.
BACA JUGA:Polres Jakpus Hentikan Penyidikan Salah Satu Kasus Pencurian, Ini Penjelasan Resminya
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi komunikasi dan negosiasi agar temuan tersebut dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Pada pertemuan di Semarang pada Mei 2026, ALU diduga meminta dukungan sebesar Rp600 juta kepada HWI. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati nilai Rp400 juta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »






Komentar (0)