Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Deretan Kasus Korupsi Besar Terungkap, dari Minyak hingga MBG

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus korupsi bernilai triliunan rupiah mewarnai perjalanan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang jatuh Selasa, 20 Oktober 2026.

Sejumlah perkara besar, mulai dari tata kelola minyak mentah hingga pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan, memasuki babak penanganan hukum dengan nilai kerugian negara yang fantastis. 

Perkembangan kasus-kasus tersebut menjadi bagian penting untuk langkah para penegak hukum selama periode dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini.

Lantas, bagaimana perkembangan penanganan kasus korupsi besar tersebut? 

Berikut jejak sejumlah perkara yang bergulir selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Di Tengah Darurat Karhutla, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB | KOMPAS PETANG

Kasus Korupsi di Dua Tahun Prabowo-Gibran 

1. Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menjadi salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) selama periode ini. Mengutip siaran pers bernomor PR – 062/019/K.3/Kph.3/02/2026, penyidikan kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama 2018–2023. 

Kejagung menetapkan tujuh tersangka pada Februari 2025 usai pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam persidangan pada Januari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kerugian negara sekitar Rp285 triliun. 

Angka tersebut mencakup komponen kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK dan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dibahas dalam persidangan. 

2. Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022 juga menjadi sorotan. Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka pada September 2025. 

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, penyidik menduga terdapat pengaturan spesifikasi pengadaan yang mengarah pada penggunaan sistem operasi ChromeOS.

Kejagung awalnya mengumumkan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Dalam dakwaan, JPU merinci kerugian menjadi sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

3. Import Gula Kemendag

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2023. Kejaksaan mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578,1 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Salah satu perbuatannya yang didakwakan adalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa didahului rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Melalui keputusan tersebut, Tom dibebaskan dari tuntutan pidana dan keluar dari Lapas Cipinang pada 8 Agustus 2025.

4. Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

KPK menangani dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Melansir laman resmi KPK pada Minggu (18/10/2026), perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

Dalam perkembangannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. KPK menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622,09 miliar. 

Angka tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Maret 2026. Pada Maret 2026, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. 

5. Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK menyidik dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana program sosial BI dan OJK, termasuk aliran dana yang diduga diterima melalui kegiatan sosial dan penyuluhan. 

KPK juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK telah mengumumkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.

Dugaan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 28,38 miliar.

6. Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu perkara yang berkaitan langsung dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran. Kejagung memulai penyidikan perkara ini pada Mei 2026. 

Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan proses pengadaan barang serta jasa. 

Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Hormati Proses Hukum di KPK, Yusril Pastikan Pemerintah Tak Intervensi Kasus Korupsi BNPB

7. Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka yang berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Salah satu tersangka adalah Lampri, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Berbagai sumber

Tag
  • Kasus korupsi
  • Kasus korupsi besar
  • Korupsi
  • dua tahun prabowo gibran
  • dua tahun pemerintahan prabowo gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Mencegah Anak Menjadi Pelaku Bullying
• 6 jam lalu
0
thumb
Lampaui target, Trade Expo Indonesia 2026 tembus Rp414 triliun
• 12 jam lalu
0
thumb
Konsesi CMNP Diperpanjang Hingga 2060 Tanpa Tender, Munarman: Tol Cawang-Pluit Mestinya Gratis!
• 27 menit lalu
0
thumb
Jelang Implementasi I-EU CEPA, Kemendag Soroti Kesiapan Eksportir Manufaktur
• 7 jam lalu
0
thumb
Pemda Didorong Siapkan Pedoman Sekolah saat Karhutla Memburuk
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.