POLITIK berbiaya tinggi dan korupsi ibarat dua sisi mata uang. Keduanya saling menghidupi, saling membutuhkan, sekaligus saling merusak. Politik yang mahal melahirkan kebutuhan uang besar. Ketika kekuasaan dapat diraih, jabatan pun berisiko berubah menjadi mesin pengembalian modal. Rakyat akhirnya dipaksa menanggung ongkos pesta demokrasi yang tidak pernah mereka nikmati.
Dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kembali memperlihatkan wajah buruk tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati digunakan untuk melunasi utang biaya pemilihan kepala daerah.
Apabila dugaan itu terbukti, sungguh memuakkan. Mandat rakyat yang semestinya digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat justru diduga diperdagangkan demi membereskan tagihan politik pribadi. Kekuasaan bukan lagi sarana pengabdian, melainkan instrumen pelunasan utang.
Kasus Klaten mempertegas persoalan mendasar demokrasi elektoral kita. Ongkos politik yang kelewat mahal, yang menurut salah satu analisis bisa mencapai Rp32 miliar, telah menjadi salah satu hulu korupsi. Kandidat mesti mengeluarkan biaya besar untuk pencalonan, kampanye, mobilisasi dukungan, hingga berbagai pengeluaran politik lainnya. Tidak sedikit yang akhirnya bergantung pada penyandang dana.
Celakanya, dalam politik transaksional, hampir tidak ada makan siang gratis. Dukungan finansial kerap datang bersama harapan memperoleh imbalan. Setelah kemenangan diraih, tagihan berdatangan. Jabatan publik pun terancam menjadi jaminan pembayaran.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap kepala daerah yang tertangkap basah. Negara mesti berani membongkar ekosistem pembiayaan politik, menertibkan pendanaan partai, mengawasi sumbangan kampanye, serta menindak praktik jual beli dukungan politik.
Ada persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan. Rentetan OTT terhadap pejabat publik menunjukkan bahwa ancaman pidana korupsi belum juga cukup menggentarkan mereka yang berniat menggarong uang rakyat.
Padahal, sudah banyak kepala daerah mengenakan rompi tahanan KPK. Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2026 ini saja sudah 14 kepala daerah yang ditangkap karena korupsi. Tentu jumlah itu terbilang amat kecil jika dibandingkan dengan 961 kepala daerah yang dilantik pada 2025. Namun, jika menilik data Kementerian Dalam Negeri, ada 500 kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak pilkada langsung digelar mulai 2005. Pilkada seakan menjadi mesin pencetak koruptor.
Baca Juga :
Itulah sebabnya, penindakan harus dibarengi perampasan hasil kejahatan, penguatan pengawasan, dan pembenahan sistem politik. Hukuman mesti menimbulkan efek jera, bukan sekadar menjadi berita yang segera dilupakan.
Kita mendukung KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di Klaten, termasuk menelusuri aliran uang dan pihak yang menikmati hasilnya. Tentu, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
Demokrasi tidak boleh terus menjadi pasar tempat kekuasaan dibeli dengan uang, lalu dibayar kembali melalui korupsi. Jika lingkaran setan itu dibiarkan, pilkada hanya akan menjadi pintu masuk bagi perampokan uang rakyat yang dilegalkan melalui kemenangan elektoral.





Komentar (0)