JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan darurat bencana diduga kuat disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Link Download Logo Resmi Hari Santri 2026 Lengkap Filosofi, Cek di Sini
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim KPK pada Selasa (13/10/2026).
Dalam perburuan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari tumpukan uang tunai, logam mulia, hingga aset kripto senilai total Rp5,47 miliar.
Konstruksi Perkara: Terbagi Dua Klaster Korupsi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa praktik rasuah di lembaga penanggulangan bencana ini terbagi ke dalam dua pola atau klaster utama.
BACA JUGA:Prabowo-António Guterres Bahas Penguatan Kerja Sama Multilateral di Hambalang
"Penyidik menemukan dua klaster utama dalam konstruksi perkara tersebut. Pertama, dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP. Kedua, dugaan penerimaan suap terkait penunjukan penyedia dalam paket pengadaan di lingkungan BNPB," papar Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Klaster 1 (Konflik Kepentingan Pengadaan):
Melibatkan Tenaga Ahli Kepala BNPB berinisial BMS. Perusahaan yang terafiliasi dengannya disinyalir memonopoli proyek pengadaan barang/jasa DSP periode 2024–2026 dengan estimasi nilai mencapai Rp148 miliar.
Aliran dana ini diduga mengalir ke transaksi pribadi, salah satunya pembelian 150,4 juta lembar saham PT MDLA via PT AAVE setara Rp30,98 miliar.
Klaster 2 (Suap Penunjukan Langsung):
Dugaan kongkalikong dan bagi-bagi jatah dalam penunjukan langsung penyedia barang. Oknum pejabat diduga mematok fee kepada rekanan vendor swasta demi menggolongkan paket proyek tertentu.
BACA JUGA:RISE & BLOOM Jadi Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan, Ubah Stigma Perimenopause dan Menopause di Indonesia
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)