Mediaapakabar.com- Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Tebing Tinggi berujung penangkapan pria berinisial S alias IF (42), Jumat (16/10/2026). Dari sebuah rumah di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), polisi menyita ganja 7,12 gram dan uang tunai Rp46.481.500.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita dengan melibatkan Satresnarkoba, Brimob Batalyon B, dan BNN Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
“Melalui operasi ini, kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Irwanta.
Selain ganja, petugas turut menyita buku catatan pembayaran narkotika jenis sabu, satu pot kecil berwarna hitam, selembar tisu, dan satu unit handphone.
Uang puluhan juta rupiah itu diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Namun, keterkaitannya masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Irwanta mengajak masyarakat tidak tutup mata terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan informasi yang diketahui kepada kepolisian.(MC/Red)






Komentar (0)