Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dari podium Plenary Hall Jakarta International Convention Center, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, terdengar dua pesan yang semestinya dibaca bersama. Pesan pertama menyentak kesadaran: dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2026, Indonesia tergeser dari tiga besar ke peringkat keempat dunia.
Pesan kedua sekilas terdengar seperti nasihat kelembagaan biasa, padahal di dalamnya tersimpan kunci untuk bangkit: Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) tidak boleh bergantung pada siapa yang menjabat. Keduanya disampaikan Wakil Presiden ke-13 KH Ma'ruf Amin di Forum Sinergi Pusat dan Daera dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026.
Saya membaca keduanya sebagai satu pesan. Jawaban atas persaingan global ekonomi syariah tidak lagi ditentukan di Jakarta, melainkan di provinsi, kabupaten, dan kota. Dan di daerah, pekerjaan itu berada di pundak KDEKS.
Bukan karena Kita Lemah
Kiai Ma'ruf tidak membaca turunnya peringkat itu sebagai tanda Indonesia melemah. Ini bukan karena kita lemah, ujarnya, melainkan karena ada negara lain yang melaju lebih kencang, yakni Uni Emirat Arab. Alih-alih surut, targetnya justru dinaikkan: bukan sekadar kembali ke tiga besar, melainkan menjadi nomor satu. Target sebesar itu patut disambut dengan satu pertanyaan jujur: dari mana percepatan itu akan datang? Jawabannya tentu bukan dari seremoni yang lebih meriah di ibu kota.
Pada kesempatan yang sama, Kiai Ma'ruf sendiri mengakui bahwa capaian ekonomi syariah kita selama ini masih terlalu terpusat. Beliau mengibaratkannya dengan pohon, yang tak akan tumbuh tinggi bila akarnya tidak menembus tanah di daerah.
Di sinilah letak perbedaan kita dengan pesaing. Uni Emirat Arab melaju dengan tujuh emirat, sedangkan Indonesia harus melaju dengan 38 provinsi. Sekilas itu tampak sebagai beban. Namun bila setiap provinsi bergerak serempak, justru di situlah keunggulan yang selama ini belum sepenuhnya kita manfaatkan.
Mandat, Bukan Selera
Pernah ada keraguan yang berbisik di daerah: bukankah memiliki program dan menganggarkan kegiatan terkait ekonomi syariah berarti berpihak pada satu golongan? Pertanyaan itu wajar, dan jawabannya justru tertulis dalam hukum kita sendiri.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menghendaki perekonomian nasional disusun berdasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Pembentuk undang-undang kemudian menautkan ekonomi syariah langsung pada pasal itu.
UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya dan demokrasi ekonomi sebagai asasnya. Dalam penjelasannya, demokrasi ekonomi dimaknai sebagai kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
Prinsip syariah pun dirumuskan berlandaskan keuniversalan, rahmatan lil 'alamin: rahmat bagi semesta, bukan bagi satu golongan. Dari akar itulah negara membangun rumah hukum ekonomi syariah, bilik demi bilik.
Keuangan sosial mendapat tempatnya dalam UU 41/2004 tentang Wakaf, dan perlindungan konsumen dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 kemudian menempatkannya dalam arah pembangunan nasional.
Maka ketika pemerintah daerah menganggarkan ekonomi syariah, ia tidak sedang memberi tempat istimewa bagi satu kelompok. Ia sedang menunaikan cita-cita konstitusi yang sama: ekonomi yang adil, dikerjakan bersama, dan manfaatnya kembali kepada semua.
Daerah sudah menjawab mandat itu. Sebanyak kurang lebih 27 provinsi elah memuat ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, dan 23 di antaranya mencantumkan indikatornya. Ini lebih dari sekadar angka. Pasal 264 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan kedua dokumen itu dengan Perda.
Artinya, di 23 provinsi, target ekonomi syariah adalah janji kepala daerah bersama DPRD kepada rakyatnya, dalam bentuk hukum yang mengikat. Sulawesi Utara dan Maluku memberi contoh yang tepat. Provinsi dengan komposisi keagamaan yang beragam ini juga telah membentuk KDEKS. Maluku menempatkan KDEKS sebagai jalan pembiayaan bagi nelayan dan UMKM. Ekonomi syariah dibaca sebagai ekonomi yang inklusif, bukan eksklusif.
Penjaga Janji di Atas Kertas
Janji dalam perda tidak akan terwujud dengan sendirinya. Indikator ekonomi syariah tersebar di banyak dinas, dan tak ada satu dinas pun yang sanggup memikulnya sendirian. Di sinilah KDEKS, terutama jajaran manajemen eksekutifnya, hadir dengan peran yang sulit digantikan.
Manajemen eksekutif dan pimpinan OPD berserta jajaran senantiasa duduk bersama, menyusun Rencana Aksi Daerah, dan memastikan program tetap berjalan meski agenda daerah silih berganti. Kerja seperti ini jarang masuk berita. Namun tanpa mereka, indikator dalam perda hanya akan menjadi angka di atas kertas.
Triad Gustav Radbruch membantu menakar nilainya. KDEKS menghadirkan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), karena mengubah dokumen perencanaan menjadi program yang dirasakan. KDEKS juga mendekatkan keadilan (Gerechtigkeit), karena memastikan kebijakan sampai ke pelaku usaha kecil, termasuk melalui pembiayaan campuran komersial dan sosial bagi usaha yang belum memenuhi syarat perbankan yang didorong oleh Bank Indonesia sebagai anggota KDEKS.
Bank Indonesia pun menyatakan siap mengawal sinergi ini melalui 46 kantor perwakilannya di daerah. Kesempatan untuk membuktikan peran itu datang lebih cepat dari dugaan. Sehari setelah forum, pemerintah mengumumkan perpanjangan penahapan wajib halal.
Bagi usaha mikro dan kecil di sektor makanan, minuman, dan hasil sembelihan, tenggatnya kini Oktober 2028. Dua tahun ke depan adalah ruang emas bagi KDEKS. Waktunya cukup untuk mendata UMK di setiap daerah, mempertemukan mereka dengan pendamping dan lembaga pemeriksa halal, sekaligus membuka akses pembiayaannya.
Bayangkan bila pada Oktober 2028 nanti, UMK di daerah tidak lagi berlari mengejar tenggat, melainkan menyambutnya dengan sertifikat halal di tangan. Di situlah kerja KDEKS akan terlihat nyata.
Mengunci Arah, Menyempurnakan Payung
Nilai ketiga Radbruch, kepastian hukum (Rechtssicherheit), menuntut satu hal lagi: arah yang pasti. Ekonomi syariah sudah tercantum dalam dokumen perencanaan 27 provinsi. Di sebagian daerah ia tampil tegas lengkap dengan indikatornya, di daerah lain masih terselip di balik program yang lebih umum.
Pekerjaan rumah berikutnya adalah melembagakan arah pengembangan ekonomi syariah yang spesifik bagi setiap daerah: sektor mana yang diunggulkan, target apa yang dikejar, dinas mana yang mengampu, dan tahapan apa yang ditempuh.
Arah inilah yang akan mendetailkan RPJMD, menjadi rujukan Rencana Aksi Daerah, dan memastikan ekonomi syariah tidak berganti haluan setiap kali musim perencanaan tiba. Daerah dapat memulainya hari ini, dan KDEKS adalah pihak yang paling siap menyusunnya.
Di tingkat nasional, kepastian itu menanti satu langkah besar: Undang-Undang Ekonomi Syariah. RUU-nya sudah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029, setelah pada periode sebelumnya masuk daftar tetapi tak sempat dibahas.
Sayangnya, ia belum masuk Prolegnas Prioritas. Padahal pengaturan ekonomi syariah hari ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, berjalan sendiri-sendiri tanpa payung yang menyatukannya. Undang-undang inilah yang dapat menjadi payung itu, sekaligus menyelaraskan langkah pusat dan daerah, termasuk peran KDEKS di dalamnya.
Karena itu, RUU Ekonomi Syariah perlu segera masuk Prolegnas Prioritas dan dibahas. Daerah memang tidak perlu menunggu undang-undang itu untuk bekerja. Namun bangsa ini membutuhkannya agar kerja daerah tidak pernah sia-sia, dan agar ekonomi syariah tetap tegak melintasi pergantian kepemimpinan, di daerah maupun di pusat.
Dari Daerah, Kembali ke Puncak
Peringkat empat bukan vonis. Ia papan skor di tengah pertandingan. Indonesia memiliki yang tidak dimiliki pesaingnya: jejaring komite daerah di 31 provinsi, target ekonomi syariah dalam Perda RPJMD di 23 provinsi, dan para pengurus yang berkolaborasi dengan dinas dan instansi vertikal tanpa banyak sorotan.
Kepada para pengurus dan Manajemen Eksekutif KDEKS: pesan dari Plenary Hall JICC itu adalah pengakuan atas kerja Anda. Sistem yang dimaksud Kiai Ma'ruf, di daerah, adalah Anda.
Jika kelak Indonesia kembali ke puncak, pijakannya bukan panggung di Jakarta, melainkan meja-meja koordinasi di daerah yang terus Anda jaga. Ekonomi syariah, kata Kiai Ma'ruf, adalah ekonomi berjamaah. Dan jamaah ini hanya bisa melaju sekencang langkah daerah-daerahnya.
Wallahu a'lam bish-shawab...
(miq/miq)





Komentar (0)