Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan Bantu Perusahaan Atasi Kendala Pelaporan WLKP

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan Bantu Perusahaan Atasi Kendala Pelaporan WLKP. Foto: Kemnaker.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi maupun pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses pelaporan.

Baca Juga:
Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Pelatihan Kerja di Berbagai Daerah

"Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP," ujar Ismail melalui keterangan resmi, Minggu (18/10/2026).

Saluran pertama berupa layanan pengaduan melalui email [email protected]. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan melalui alamat tersebut.

Baca Juga:
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub 

Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.

Adapun saluran ketiga berupa panduan pelaporan daring yang memuat tata cara penyampaian laporan WLKP. Panduan tersebut dapat diakses melalui laman https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Baca Juga:
Kemnaker Ubah Model Pelatihan di BLK,  Pembelajaran Hanya Dua Bulan Sisanya Praktik

Ismail menegaskan, pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pelindungan tenaga kerja di Indonesia.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.

Melalui penyediaan tiga saluran bantuan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu. Langkah ini juga diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022, Bagaimana Prosesnya?
• 5 jam lalu
0
thumb
Potret Terkini Survei Kepusan Publik terhadap Pemerintahan
• 5 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Inggris: Leeds United vs Man United Berakhir Imbang 1-1
• 3 jam lalu
0
thumb
Eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal, Kuasa Hukum Sebut karena Sakit
• 5 jam lalu
0
thumb
5 Pesona Bengkulu sebelum Kembali ke Jakarta
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.