KPK Ungkap Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022, Bagaimana Prosesnya?

narasi.tv
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menelusuri praktik yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan dengan menjangkau hingga tiga sampai empat tahun ke belakang, guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait pola korupsi yang terjadi. Pendalaman kasus ini mengikutsertakan sejumlah pejabat tinggi BNPB serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.

"Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang. Ya, kurang lebih sekitar tiga empat tahun tarik ke belakang," ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilansir dari laman Liputan6.com, Kamis (15/10/2026).

Dalam proses investigasi, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk logam mulia berupa emas dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam pembuktian kasus korupsi yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai BNPB.

Selain itu, pejabat yang menjadi tersangka maupun saksi telah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap modus operandi korupsi, serta jaringan yang terlibat dalam praktik menyimpang tersebut.

Saat ini, KPK masih mendalami jumlah keseluruhan dana yang diduga diselewengkan serta kemungkinan para pelaku menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023 saya agak lupa. Ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," sambungnya.

Kronologi Terungkapnya Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Kasus korupsi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 13 Oktober 2026 di lingkungan BNPB. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian, serta sejumlah pihak swasta.

Meskipun Rustian ditahan dalam proses pemeriksaan, ia tidak dijadikan tersangka karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi ini.

Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka pada tanggal 14 Oktober 2026, yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta yang erat kaitannya dengan pengelolaan dana siap pakai BNPB. Di antara tersangka adalah Bima Setiawan, yang juga merupakan adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

 

Selain Bima Setiawan, tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan, Richard Erlangga sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Para tersangka diduga mengatur pengadaan barang dan jasa fiktif ataupun mark-up harga dengan memanfaatkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.

Latar Belakang Dana Siap Pakai BNPB

Dana siap pakai BNPB merupakan anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana alam ataupun keadaan darurat. Dana tersebut sangat krusial karena harus segera dicairkan dan digunakan untuk aktivitas yang sifatnya mendesak, seperti penyediaan logistik, peralatan tanggap darurat, serta pengadaan barang dan jasa terkait penanggulangan dampak bencana secara cepat.

"Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana," ucap Setyo Budiyanto.

Pengelolaan dana ini seharusnya dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi agar dapat mengoptimalkan respon terhadap bencana dan meminimalisasi kerugian yang dialami masyarakat terdampak.

Karena sifatnya yang mendesak, dana siap pakai BNPB sering kali tidak melalui proses pengadaan yang rumit seperti biasa, sehingga potensi penyalahgunaan cukup besar tanpa pengawasan dan mekanisme kontrol yang ketat.

"Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi. Ya, karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung," sambung Setyo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Memilih Cleanser yang Tepat Sesuai Kondisi Kulit, Jangan Asal Pilih
• 5 jam lalu
0
thumb
Satgas Damai Cartenz Bongkar Markas KKB, Temukan 559 Selongsong Peluru
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Pengacara: Ditembak 4 Kali, Leher Digorok
• 1 jam lalu
0
thumb
BNPB Desak Pelaku Pembakaran Lahan Diusut Tuntas, Kristomei: Percuma Kita Kerja Keras
• 3 jam lalu
0
thumb
Survei Adidaya: 60,3 persen publik puas kinerja Presiden Prabowo
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.