Sebuah sepeda motor tertemper Commuter Line relasi Kampung Bandan–Cikarang setelah pengendaranya menerobos palang pintu perlintasan sebidang di kawasan Rajawali, Jakarta Pusat, Minggu (18/10). Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta sempat mengalami keterlambatan selama 9 menit.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyayangkan ketidakdisiplinan pengguna jalan raya yang menerobos palang pintu perlintasan saat Commuter Line melintas.
“KAI Commuter menyayangkan kembali atas tidak disiplinnya pengguna jalan raya yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang sesaat perjalanan Commuter Line melintas,” ujar Karina dalam rilis resminya, Minggu (18/10).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 09.13 WIB di perlintasan sebidang JPL 11, KM 3+200/300, lintas Kampung Bandan–Kemayoran. Saat itu, Commuter Line nomor 5522B relasi Kampung Bandan–Cikarang melintas di lokasi.
Usai kejadian, petugas terkait segera mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana Commuter Line yang tertemper untuk memastikan keselamatan perjalanan.
“Usai Commuter Line tertemper, petugas terkait segera melakukan pengamanan lokasi kejadian dan melakukan pengecekan sarana Commuter Line yang tertemper. Setelah pengecekan dan memastikan aspek keselamatan, sarana Commuter Line dinyatakan aman untuk kembali berjalan,” kata Karina.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line nomor 5522B relasi Kampung Bandan–Cikarang mengalami keterlambatan selama 9 menit untuk pemeriksaan keamanan rangkaian kereta.
Karina mengatakan pengendara motor yang terseret selamat dan tidak mengalami luka serius.
“KAI Commuter mengimbau pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” ujarnya.
KAI Commuter mengingatkan bahwa kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api juga diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






Komentar (0)