Mediaapakabar.com- Perbuatan RS (33) sungguh tidak bermoral dan bikin elus dada. Pria ini nekat menjadikan anak tirinya yang masih belia sebagai pelampiasan nafsu bejatnya selama tujuh bulan berturut-turut.
Akibat ulah biadabnya itu, Unit PPA Polres Asahan langsung menggelandang pelaku dari kediamannya di Kecamatan Air Joman.
"Pelaku sudah kita amankan dari rumahnya," tegas Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, Jumat (16/10).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ibu kandung korban yang merasa terpukul tak terima dan memilih melapor ke polisi pada 11 Oktober lalu.
"Ibu korban sendiri yang datang melapor," lanjut AKP Herli Damanik.
Tanpa buang waktu, polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat membekuk pelaku tanpa perlawanan.
"Saat ini RS sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Herli Damanik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini selalu dilancarkan tersangka saat suasana rumah sedang sepi.
Korban yang masih di bawah umur tak berdaya lantaran terus-menerus diintimidasi oleh pelaku.
"Korban diancam oleh ayah tirinya jika menolak ajakan itu," beber AKP Herli Damanik.
Kini, tersangka RS hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MC/Red)






Komentar (0)