Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, TPPU harus didahului tindak pidana asal atau predicate crime.
Hal itu disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Advertisement
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam persidangan.
Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan penyidik saat mengusut tindak pidana asal. Apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.
Menurut Mahrus, konstruksi tersebut menunjukkan TPPU merupakan follow-up crime. Karena itu, tindak pidana asal harus terjadi lebih dahulu sebelum tindak pidana pencucian uang.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.





Komentar (0)