SEMA 3/2026 Jadi Gong Pertarungan Sesungguhnya Jokowi dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah pengadilan menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut dinilai dapat mengubah arah pertarungan hukum antara Jokowi dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma (Dokter Tifa).

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Nusantara Andi Azwan menyebut terbitnya hal tersebut sebagai momentum penting. Menurutnya, persoalan yang selama ini berkutat pada praperadilan kini harus bergeser menuju pembuktian dalam perkara pokok.

Baca Juga: Viral Ucapan Menterinya Prabowo 'Remehkan' Gempa di NTT: 5,8-5,6 Itu Makanan Sehari-hari

"Ke depan kita melihat bagaimana pertarungan sesungguhnya tentang pembuktian ijazah Pak Jokowi yang dituduh palsu oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa secara terang dan terbuka di PN Jakarta Timur," ujar Andi, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Menurut Andi, SEMA tersebut membuat perkara pokok tetap dapat bergerak meskipun proses praperadilan masih menjadi bagian dari tahapan hukum.

Bagi kubu Jokowi, persoalan sebenarnya bukan lagi sekadar apakah praperadilan diajukan atau tidak. Pertanyaan yang dianggap paling menentukan adalah apakah tudingan mengenai ijazah mantan presiden itu dapat dibuktikan di persidangan.

Andi menilai pengajuan praperadilan berulang dapat memperpanjang proses hukum. Ia berharap mekanisme tersebut tidak menjadi jalan untuk menunda pemeriksaan substansi perkara.

"Ini menurut saya mencederai keadilan itu sendiri," tukasnya.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan.

Aturan tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Mahkamah Agung kemudian memberikan petunjuk mengenai tahapan yang harus dilakukan agar proses hukum tetap memiliki kepastian.

Jika praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, pemeriksaan pokok perkara baru dapat dimulai setelah putusan praperadilan dijatuhkan.

Baca Juga: Prabowo Rela Gelontorkan Rp305 Juta untuk Burung Merpati, Sementara Anggaran Bencana Tak Ditemukan

Sementara jika praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Praperadilan tetap harus diregistrasi dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Alasan KPK Sempat Periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid
• 15 jam lalu
0
thumb
KPK duga Warek Unsoed peras ortu camaba Rp650 juta agar masuk FK
• 19 jam lalu
0
thumb
Gempa M 4,0 Terjadi di Nagekeo NTT
• 1 jam lalu
0
thumb
Potret Puluhan Ribu Buruh Hyundai Mogok, Produksi Mobil Korea Terancam
• 14 jam lalu
0
thumb
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.