PB PII Sampaikan 12 Sikap: Tolak Politik Kebencian-Imbau Tak Mudah Terprovokasi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan pernyataan sikap terkait rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. PB PII menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi aksi demonstrasi tidak boleh dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyebarkan provokasi dan politik kebencian.

Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, mengatakan setiap dinamika dalam kehidupan kebangsaan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihadapi secara dewasa, rasional, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum.

“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kevin saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8).

“Dalam konteks tersebut, PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi," katanya.

"Namun demikian, setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat,” sambung Kevin.

Atas pertimbangan tersebut, PB PII menyampaikan sejumlah 12 pertanyaan sikap sebagai berikut:

1. PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

2. Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak dan kebebasan warga lainnya.

3. Menolak segala bentuk pelaksanaan aksi yang mengundang ruang demokrasi sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

4. Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk mobilisasi massa yang membawa nama atau mengatasnamakan kepentingan rakyat.

5. Mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.

6. Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang sengaja membangun kebencian, mempertentangkan kelompok masyarakat, atau mendorong konflik horizontal.

7. Mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, proporsional, humanis, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjamin keamanan masyarakat serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

8. Menolak segala bentuk mobilisasi masyarakat yang menggunakan identitas rakyat sebagai legitimasi untuk kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

9. Mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.

10.Menegaskan posisi PB PII sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab, yang tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan apabila kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.

11. Mengajak seluruh pihak untuk menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga.

12. PB PII dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, maupun infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada terganggunya stabilitas kebangsaan, terciptanya kekacauan, serta tindakan anarkis dan perusakan terhadap fasilitas umum. PB PII menyerukan agar setiap aksi berlangsung secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta senantiasa menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, dan kepentingan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026, Kukuhkan Kepemimpinan dalam Layanan Transaction Banking
• 12 jam lalu
0
thumb
Jakarta Bersholawat Digelar di Monas Hari Ini, Doa Bersama untuk Bangsa
• 14 jam lalu
0
thumb
Ahli Ungkap Batas Kewenangan Hakim dalam Praperadilan Febrie
• 23 jam lalu
0
thumb
Profil Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu yang Tangani Gugatan Hak Asuh Anak terhadap Sarwendah
• 1 jam lalu
0
thumb
Menghidup Kembali Pasal 33
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.