Liputan6.com, Jakarta - Hakim praperadilan tidak berwenang menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan dan tindakan aparat penegak hukum.
Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Advertisement
Menurut Markus, praperadilan dapat menguji bagaimana alat bukti diperoleh. Namun, persoalan seberapa kuat alat bukti tersebut untuk membuktikan kesalahan seseorang merupakan kewenangan hakim yang memeriksa pokok perkara.
“Soal perolehan alat bukti atau bewijs voering itu memang bisa diuji di praperadilan. Tetapi soal kekuatan pembuktian atau bewijs kracht, itu penilaian dari hakim pemeriksa pokok perkara,” kata Markus.
Ia menjelaskan, hakim pokok perkara nantinya menilai alat bukti mana yang paling relevan dengan dakwaan serta apakah alat bukti tersebut dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Sedangkan dalam praperadilan, fokus pemeriksaan berada pada prosedur tindakan penyidik, termasuk prosedur memperoleh alat bukti.
“Di dalam praperadilan itu kewenangannya adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam penyidikan dan penuntutan, belum sampai pada pokok perkara,” ujarnya.
Karena itu, Markus menilai hakim praperadilan tidak dapat menyatakan seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana sebelum perkara pokok diperiksa.
“Belum bisa menyimpulkan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Belum bisa,” tegasnya.





Komentar (0)