Polri Jamin Izin Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Sah

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polri memastikan penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak melanggar hukum. Polri menjamin izin penggeledahan dari PN Cibinong untuk penggeledahan itu sah secara hukum.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan ada dua surat izin penggeledahan, di antaranya dari PN Jaksel dan PN Cibinong dalam perkara ini. Dia menjamin surat izin penggeledahan itu sah meski penggeledahan dilakukan di luar kewenangan wilayahnya.

"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya Veris seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka

Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Chairul Huda mengatakan Polri merupakan sistem negara kesatuan. Maka Polda Metro Jaya masih berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.

"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap dia.




(tsy/maa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Ngotot Lanjutkan Jalur Hukum Kasus Ijazah Jokowi
• 7 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Jilid 5 soal Ganti Kerugian
• 2 jam lalu
0
thumb
Anak Lebih Suka Main Sendiri di Dekat Temannya, Wajarkah? Ini Kata Psikolog
• 4 jam lalu
0
thumb
Semangat Kemerdekaan Makin Meriah, Yamaha Gelar Beragam Aktivitas untuk Pengguna
• 23 jam lalu
0
thumb
Hari Juang Polri, Polres Bekasi Libatkan Ojol dan Warga Jaga Kamtibmas
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.