JAKARTA, DISWAY.ID-- Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, masih ngotot menempuh jalur hukum usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penuntutan terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Usai permohonan praperadilan ditolak, Dokter Tifa mengungkapkan, penolakan pada praperadilan pertama murni disebabkan oleh kendala administratif.
BACA JUGA:Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Tifa
"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa.
Ia mengeklaim diambilnya langkah hukum ini guna menegakkan keadilan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait polemik ijazah tersebut.
Kurang terima di praperadilan pertama yang ditolak. Dokter Tifa mendaftarkan permohonan praperadilan jilid II di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Hetifah Desak Rehabilitasi 100 Ribu Sekolah Dipacu, Pendidikan Inklusif Diperkuat
Fokus utama pada permohonan kedua ini adalah menguji keabsahan penerapan Pasal 32 sampai 35 yang dinilainya sebagai pasal selundupan dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.
Menurutnya, dugaan kasus ijazah Jokowi itu berangkat dari penelitian yang telah dilakukannya. Tidak diterimanya praperadilan jilid I itu karena persoalan administratif.
"Jadi intinya, ketika peradilan kami ditolak karena persalahan administratif ya sudah kami mengajukan peradilan kami kedua karena ada pasal selundupan 32-35 harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara. Kalau dinyatakan dan diterima Alhamdulillah," katanya.
"Artinya 32-35 tidak relevan di pokok peradilan, tapi kalau ditolak ya sudah kita akan maju, akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita lawan ini sidang pokok perkara," sambungnya.
BACA JUGA:MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus MBG, Hetifah: Jangan Kurangi Hak Belajar
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keputusan tersebut diketok oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Gugurnya hak praperadilan ini didasari atas peralihan status hukum Pemohon. Berkas perkara pokok atas nama Tifauzia rupanya telah resmi dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 27 Juli 2026—beberapa hari sebelum permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)