Ancam Hutan Lindung, Rencana Penambangan Nikel Vale Panen Kritik

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana ekspansi nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melalui proyek Tanamalia menghadapi sorotan baru. Di balik ambisi perusahaan mengembangkan sumber daya nikel untuk program hilirisasi nasional, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas tambang dengan prinsip perlindungan kawasan hutan lindung.

Proyek yang berada di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu direncanakan mulai ditambang pada 2029 atau 2030. Namun, jauh sebelum masuk tahap produksi, polemik mengenai status kawasan dan metode penambangan mulai mencuat.

Tanamalia saat ini masih berada pada tahap Front-End Loading (FEL) 2. Vale menargetkan proyek tersebut memasuki tahap konstruksi pada 2027-2028. Wilayah pengembangan mencakup kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas 13.556,8 hektare.

Perusahaan menyatakan proyek tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 885 Tahun 2025 untuk kegiatan eksplorasi.

Direktur Utama PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto menyebut hasil eksplorasi Tanamalia menunjukkan prospek cadangan yang positif.

"Waduh, saya enggak ingat angka detailnya lah ya. Yang jelas, cadangannya pasti bagus lah," ujar Anto dalam peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Djakarta Theater, Jumat (7/8/2026).

Namun, legalitas administratif tersebut belum otomatis mengakhiri perdebatan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar mempertanyakan bagaimana proyek nikel dengan karakter tambang terbuka dapat berjalan apabila sebagian wilayahnya berada di kawasan hutan lindung.

Menurut Bisman, secara prinsip hutan lindung bukan kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan terbuka (open pit mining). Jika pun terdapat pengecualian, menurutnya, metode yang diperbolehkan adalah tambang bawah tanah dengan syarat tidak mengubah struktur permukaan tanah.

"Hutan lindung itu pada prinsipnya tidak bisa. Kalaupun toh bisa, itu hanya bisa dipakai tambang bawah tanah atau underground mining dengan syarat tidak boleh sampai merubah permukaan atau meruntuhkan permukaan atas tanah," ujar Bisman kepada Warta Ekonomi, Jumat (21/8/2026).

Persoalannya, kata Bisman, karakteristik nikel laterit Indonesia membuat opsi tambang bawah tanah hampir tidak realistis. Endapan nikel yang berada dekat permukaan menyebabkan aktivitas penambangan umumnya menggunakan metode pengerukan terbuka dengan alat berat.

"Nikel kan pakai ekskavator dikeruk saja sudah keluar nikelnya di atas. Kecil kemungkinan kalau nikel itu pakai underground mining," katanya.

Menurut Bisman, aturan penggunaan kawasan hutan telah membedakan perlakuan terhadap tiga jenis kawasan. Hutan produksi masih memungkinkan digunakan untuk pertambangan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara hutan konservasi memiliki pembatasan lebih ketat. Adapun hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai kawasan perlindungan.

"Kalau hutan lindung itu prinsipnya tidak boleh dilakukan penggunaan tambang terbuka," ujarnya.

Sorotan lain muncul terkait klaim Vale yang menyebut terdapat 12 perusahaan di Indonesia yang memperoleh kewenangan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung melalui aturan pemerintah.

Direktur sekaligus Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Budiawansyah sebelumnya mengatakan perusahaan memiliki legalitas dan otorisasi untuk menjalankan kegiatan tersebut.

"Saya lupa nomornya bisa dicek, itu Perpres memberikan kewenangan memberikan izin kepada 12 perusahaan yang sudah beroperasi untuk melakukan penambangan di hutan lindung. Salah satunya PT INCO atau PT Vale saat ini bersama perusahaan-perusahaan lainnya," kata Budiawansyah dalam diskusinya bersama awak media di Jakarta.

Namun, Bisman mempertanyakan dasar hukum dari klaim tersebut. Ia menilai aturan yang lebih rendah dalam hierarki perundang-undangan tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih tinggi.

"Perpres itu di bawah PP. Tidak bisa Perpres bertentangan dengan PP. Kalau memang ada pengecualian, pengecualiannya harus ada di dalam PP minimal atau di dalam undang-undang," jelasnya.

Menurut dia, apabila terdapat pengecualian terhadap larangan aktivitas tertentu di hutan lindung, maka mekanismenya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sekadar melalui aturan turunan.

Bisman juga menyebut salah satu kemungkinan dalam praktik penggunaan kawasan adalah perubahan status kawasan hutan. Namun ia menegaskan tidak mengetahui apakah mekanisme tersebut terjadi dalam proyek Tanamalia.

"Bisa jadi dia tetap masih menggunakan hutan lindung tetapi mungkin dengan beberapa diskresi atau pengecualian statusnya. Yang kedua itu modusnya dialihkan dulu status kawasannya, dari hutan lindung turun ke hutan produksi," ujarnya.

Di sisi lain, Vale berargumen bahwa pengembangan Tanamalia merupakan bagian dari optimalisasi sumber daya mineral nasional dan mendukung agenda hilirisasi nikel Indonesia.

Baca Juga: Proyek Tanamalia Masuk Hutan Lindung, Komitmen ESG Vale Dipertanyakan

Baca Juga: Vale Siapkan IGP Morowali Jadi Kawasan Green Industry

Proyek tersebut nantinya dirancang sebagai tambang dan fasilitas pengolahan nikel terintegrasi dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk mengolah bijih nikel limonit, salah satu bahan baku penting dalam industri baterai kendaraan listrik.

''Nah sekarang bagaimana dong? Ini kan mineral yang harus di-optimize oleh negara, memberikan kemanfaatan, kemanfaatan yang penting buat khalayak... apa... buat masyarakat sebesar-besarnya,'' lanjutnya.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch (ISEW) Ferdy Hasiman bahkan meminta Vale menghindari penambangan di kawasan hutan lindung. Menurut dia, perusahaan semestinya tidak mengorbankan kawasan hutan demi mengejar cadangan nikel.

''Kalau saya nggak boleh tambang di hutan lindung. Apapun ya, mau Vale atau siapapun mau tambang di hutan lindung nggak boleh, masa nggak disisakan ruang kawasan hutan lindung, semuanya ditambang, negara juga nggak kaya-kaya dari hasil tambang, nggak boleh loh, kita harus bersikap soal itu. Kalau dia kalau dia punya best practice mining ya hindari deh tambang di hutan lindung," katanya kepada Warta Ekonomi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2, Tablet Serbaguna
• 1 jam lalu
0
thumb
Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Garap Stafsus Menhut Raja Juli
• 4 jam lalu
0
thumb
Menhan Dong Jun: Kepemimpinan Xin Jinping-Prabowo Bawa Hubungan China-Indonesia ke Titik Baru
• 10 jam lalu
0
thumb
Bukan Lagi Petenis Kualifikasi, Janice Tjen Langsung Tampil di Putaran Utama US Open 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Melonjak 2 Persen, Trump Ancam Negara Pendukung Iran
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.