PERTUMBUHAN ekonomi tidak otomatis bermuara pada kesejahteraan.
Indonesia pernah menikmati ledakan pertumbuhan. Ketika harga komoditas berada dalam siklus kejayaan, ekonomi tumbuh hingga sekitar 6,5 persen.
Namun setelah era itu berlalu masalahnya tetap sama. Ketimpangan, kemiskinan, kesempatan yang terbatas, dan lemahnya daya beli sebagian masyarakat tetap menjadi pekerjaan rumah.
Kita terlalu lama terhipnotis oleh glorifikasi angka pertumbuhan.
Padahal, persoalan pembangunan bukan semata-mata bagaimana memperbesar kue ekonomi, melainkan bagaimana memastikan kue itu mendongkrak skala kesejahteraan.
Dengan kata lain, problem kita bukan hanya produksi, tetapi distribusi. Bukan hanya tumbuh, tetapi arah pertumbuhan.
Baca juga: Potret Gaya Komunikasi Jokowi
Di titik inilah saya melihat pentingnya langkah Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 ke dalam percakapan utama kebijakan ekonomi nasional.
Pasal 33 adalah dasar untuk menentukan ke mana arah pembangunan negeri. Bukan sekadar dikutip sebagai ornamen pidato dari norma konstitusi.
Relevansi Pasal 33 semakin terasa ketika dunia memasuki periode ketidakpastian.
Kita tidak lagi hidup dalam dunia yang sepenuhnya percaya bahwa keterbukaan dan integrasi.
Hubungan ekonomi yang dalam tidak selalu menghasilkan keuntungan yang seimbang. Bahkan menciptakan kerentanan.
Perang mengganggu rantai pasok. Konflik geopolitik mengubah jalur perdagangan.
Persaingan teknologi memunculkan blok-blok baru. Perebutan energi, pangan, mineral strategis, dan sumber daya lainnya semakin keras.
Apa yang terjadi ribuan kilometer dari Jakarta dapat segera terasa di dapur rumah tangga Indonesia.
Harga pangan berubah. Energi tertekan. Biaya logistik meningkat. Industri menghadapi gangguan pasokan.
Karena itu, ada perubahan besar dalam cara negara-negara memandang ekonomi.
Negara yang selama puluhan tahun menjadi motor perdagangan bebas, kini berbalik arah.
Melakukan proteksi. Sumber daya strategis diamankan. Industri domestik diberi perlindungan. Kepentingan nasional diarusutamakan.
Potret dunia yang berubah, bukan soal teknis perdagangan.
Ini adalah perubahan kesadaran. Dalam dunia yang semakin tidak pasti, kemandirian ekonomi bukan lagi semata-mata pilihan ideologis. Ia adalah kebutuhan strategis.
Bagi kita, kemandirian juga harus menjawab satu pertanyaan. Kemandirian untuk siapa?
Sebab sebuah negara dapat menjadi mandiri secara ekonomi, tetapi rakyatnya belum tentu menjadi lebih sejahtera.
Di sinilah Pasal 33 memberikan batas moral sekaligus konstitusional. Kemandirian negara pada akhirnya harus bermuara pada kemakmuran rakyat.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kebijakan. Program ada. Anggaran tersedia. Institusi negara bekerja.
Berbagai kebijakan dirancang dengan tujuan pemerataan, pemberdayaan, kedaulatan, dan harapan peningkatan kesejahteraan.
Baca juga: BEM UI dan Wajah Kebangkitan Aktivis Mahasiswa Pasca Hariman Siregar






Komentar (0)