Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Diamankan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (tengah) memberikan keterangan mengenai penangkapan sindikat produksi uang palsu di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Ekonomi dan Perbankan membongkar sindikat produksi uang palsu di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkap pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. 

Selain barang bukti uang, polisi juga telah mengamankan empat orang terkait sindikat uang palsu ini. 

"Untuk kronologinya, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, kami melakukan pengungkapan di TKP Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan," kata Victor dalam konferensi pers, Sabtu (22/8/2026)

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian dikembangkan ke tahap penyidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial N, S, dan D. Ketiganya memiliki peran dalam memproduksi uang palsu tersebut."

Baca Juga: Bareskrim: Polri Terima 252 Laporan Terkait Uang Palsu pada 2025-2026

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lainnya di Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Pengembangan kemudian mengarah kepada satu orang di daerah PIK berinisial AB. Perannya adalah sebagai pihak yang memberikan pesanan atau order," kata Victor.

"Dari TKP, kami mengamankan uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar, baik yang sudah dipotong dan siap diedarkan maupun yang masih dalam bentuk lembaran. Totalnya sebanyak 360.000 lembar," imbuhnya. 

Sindikat di Tangsel ini disebut telah memproduksi uang palsu selama empat bulan terakhir, atau sejak Maret 2026. 

Dari empat orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, dua merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama. Dua orang tersebut pernah terjerat kasus serupa pada 2019 dan 2022. 

Baca Juga: Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp20 Ribu Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Peredarannya | BORGOL

Victor mengatakan uang-uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan melalui bank swasta. 

"Kami memperoleh informasi bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan atau diedarkan melalui perbankan swasta. Hal ini nantinya akan kami dalami sebagai bagian dari pembuktian," paparnya. 

"Kedua, kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, termasuk menghadirkan saksi ahli dalam rangka pembuktian dan pemberkasan perkara," imbuhnya. 

Empat orang yang ditangkap akan dipersangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman terberatnya adalah pidana penjara selama 15 tahun. 

Baca Juga: Bank Indonesia dan Polresta Surakarta Musnahkan 12.270 Lembar Uang Palsu | KOMPAS PETANG

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sindikat produksi uang palsu
  • polda metro jaya
  • dirreskrimsus polda metro jaya
  • victor dean mackbon
  • uang palsu
  • uang palsu tangsel
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Muntialo Jambi Belum Padam, Petugas Terkendala Sumber Air
• 4 jam lalu
0
thumb
"Brain Gain" Dimulai dari Merit, Bukan Paspor
• 13 jam lalu
0
thumb
Indonesia lolos ke Piala Dunia Esport FIFA 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Wamenko Polkam Tegaskan Pemerintah Tak Abai Terhadap Para Korban Terorisme: Presiden Sangat Peduli
• 4 jam lalu
0
thumb
Terkuak! Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi Sejak 2025
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.