Wamenko Polkam Tegaskan Pemerintah Tak Abai Terhadap Para Korban Terorisme: Presiden Sangat Peduli

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Penguatan perlindungan korban menjadi salah satu fokus dalam RAN PE Fase II yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, dukungan secara simbolis diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui kolaborasi BNPT, LPSK, BUMN, dan sejumlah pihak terkait.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengatakan perhatian pemerintah terhadap korban tidak berhenti pada penanganan dampak fisik.

Menurutnya, penyintas juga membutuhkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

“Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” kata Lodewijk dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang.

Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah mampu memaafkan pelaku.

Sementara, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Achmadi menambahkan korban terorisme berhak memperoleh berbagai bentuk pemulihan, mulai dari layanan medis dan psikologis hingga kompensasi.

Perhatian juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu yang mengalami peristiwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Achmadi menjelaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Pemerintah masih memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan identifikasi serta memberikan pelayanan kepada korban yang belum memperoleh haknya.

“Masih ada waktu bagi beberapa korban terorisme masa lalu yang bisa kita layani, baik untuk kompensasi, medis, psikologis, dan institusional,” jelasnya.

BNPT dan LPSK kini melakukan identifikasi terhadap korban yang belum mendapatkan hak tersebut. Prosesnya mencakup pendataan, penerbitan surat keterangan, hingga pengajuan kompensasi sesuai mekanisme hukum.

28 Rencana Serangan Berhasil Dicegah

Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menyatakan perlindungan korban merupakan bagian penting dari strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Eks Direktur Jampidsus soal Sosok Febrie Adriansyah
• 23 jam lalu
0
thumb
Indonesia dan Tujuh Negara Mengecam Rencana Perluasan Permukiman Israel di Tepi Barat
• 6 jam lalu
0
thumb
Ketua PORDI Sulsel: Pencabutan Lisensi Wasit, Atlet, hingga Gardu Berlaku Ketika Ini Terjadi
• 5 jam lalu
0
thumb
Resmi! Mauro Zijlstra Baru juga Perkuat Persija Setengah Musim, Malah Disekolahkan ke Arema FC
• 21 detik lalu
0
thumb
Harga Minyak Melonjak 6 Persen Sepekan, Brent Tembus USD94 per Barel
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.