-
-
-
-
-
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, memberikan sebuah pesan tegas kepada hakim tunggal, yang bertugas dalam rangkaian upaya praperadilan, yang diajukan oleh Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Ketika menghadiri acara podcast Special Interview yang tayang di kanal Youtube Cumicumi, Elida Netty mengingatkan adanya risiko sanksi dari Mahkamah Agung (MA) bila hakim mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo maupun dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Menurut Elida Netyy, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Peringatan ini disampaikan Eli Neti saat membahas isi SEMA yang menurutnya menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke kejaksaan seharusnya diputus dengan amar "tidak dapat diterima", bukan dikabulkan.
Baca Juga: dr. Tifa Akan Ajukan Judicial Review ke MK soal Pasal 75 Ayat 4 KUHAP"Kalau misalnya ada praperadilan Roy atau Tifa yang kemudian diterima oleh hakim, apa hakimnya yang salah atau undang-undang atau edarannya yang salah?" tanya pembawa acara yang lantas dijawab dengan tegas oleh Elida Netty "Itu pelanggaran hukum. Hakim juga bisa kena dampak dari persoalan itu, bisa dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung," ujar Eli Neti.
Menurutnya, dengan terbitnya SEMA tersebut pada 18 Agustus 2026, posisi hukum menjadi lebih tegas: hakim yang menangani perkara praperadilan susulan wajib merujuk pada aturan itu, mengingat perkara Roy Suryo dan dr. Tifa saat ini sudah berada di tahap kejaksaan (tahap dua).
Ia menekankan bahwa keberadaan SEMA ini seharusnya menjadi acuan yang mengikat bagi hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan, sehingga potensi putusan yang berbeda-beda atau dianggap "bermain-main" dengan objek gugatan bisa diminimalkan.






Komentar (0)