Komisi XIII Tagih Penjelasan Unhan Soal Aturan Lepas Jilbab

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengapresiasi langkah seorang kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) Wafa Ahdina yang memilih mundur ketika diminta kampus melepas jilbab.

"Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah," kata Yanuar kepada awak media, Jumat (21/8).

BACA JUGA: Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Bersilaturahmi dengan Rektor Unhan

Namun, kata dia, hal yang dialami Wafa harus menjadi perhatian serius. Unhan perlu meluruskan kabar soal kewajiban kadet perempuan melepas jilbab.

Yanuar menuntut penjelasan di sisi dasar hukum jika Unhan benar-benar membuat kebijakan kadet perempuan melepas jilbab. 

BACA JUGA: IKADIM & Unhan Bangun Kemitraan Strategis Demi Peningkatan SDM Unggul

“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet," kata legislator fraksi PKS itu.

Yanuar menilai apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar mengenai seragam atau tata tertib pendidikan.

BACA JUGA: Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Tak Terpaku pada Satu Pilihan Karier

Dia mengatakan jika hal itu benar persoalan sudah menyangkut penghormatan terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia.

“Kalau benar ada larangan berjilbab hanya karena alasan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, ini bisa menjadi bentuk diskriminasi," ujar Yanuar. 

Dia mengingatkan bahwa nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama Pancasila dan menjadi salah satu fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dalam UUD 1945, kebebasan beragama dan berkeyakinan juga mendapat jaminan konstitusional, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2). Pasal 29 ayat (1) sendiri menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Yanuar mengatakan jilbab bagi seorang perempuan muslim, bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. 

"Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya, karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” ujarnya.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang hak asasi manusia, Yanuar menunggu penjelasan resmi dari Unhan RI mengenai persoalan tersebut.

"Saya menunggu penjelasan dari Unhan. Ini penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan Wafa dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPBD Banjarbaru Ungkap Ada Ratusan Hektare Lahan Terbakar sejak Januari 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Peru, Warga Luka hingga Sekolah dan Rumah Rusak
• 12 jam lalu
0
thumb
Usut Dugaan Under-invoicing PT TPL, Kejagung Dinilai Menjaga Kedaulatan Ekonomi
• 3 jam lalu
0
thumb
Ketika Car Free Day Jakarta Dilihat sebagai Bagian Budaya Freedom Flow Terbuka
• 8 jam lalu
0
thumb
Mekaar Inspiraksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.