Usut Dugaan Under-invoicing PT TPL, Kejagung Dinilai Menjaga Kedaulatan Ekonomi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan transfer pricing atau under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan keuangan negara.

Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas praktik penyelewengan ekspor yang telah berlangsung lama.

BACA JUGA: Demi Pemulihan Ekologi, Ephorus HKBP Minta Penanganan Kasus TPL Tak Masuk Angin

Praktisi hukum Muhammad Mirza Harera, menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya penegak hukum untuk tetap mengedepankan koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Fraksi PDIP Akan Perjuangkan Aduan Warga Terkait PT TPL dan PT Gruti

"Sebagai praktisi hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan transfer pricing atau under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Dalam sistem hukum kita, asas praduga tak bersalah tetap berlaku," kata Mirza dalam keterangannya di Jakarta.

Mirza menilai, tindakan tegas Kejaksaan Agung ini merupakan respons cepat dan konkrit terhadap instruksi Kepala Negara yang secara terbuka menaruh perhatian pada manipulasi data ekspor.

BACA JUGA: Martin Manurung Anggap Wajar Pernyataan Ephorus HKBP soal Operasional PT TPL

"Saya memandang langkah penegakan hukum ini sebagai respons positif aparat penegak hukum terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu secara tegas menyoroti praktik under invoicing,” ungkapnya.

Presiden, Mirza melanjutkan, telah mengingatkan bahwa praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya merugikan negara secara signifikan selama puluhan tahun.

Karena itu, langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen untuk menindak praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

Lebih lanjut, Mirza memaparkan bahwa pembersihan praktik under invoicing secara menyeluruh di seluruh sektor industri akan memberikan dampak ganda bagi perekonomian nasional.

Peningkatan penerimaan dari pajak, bea keluar, dan royalti akan melonjak, devisa hasil ekspor tercatat lebih akurat, serta aliran dana gelap (illicit financial flow) dapat ditekan secara maksimal.

Hal ini secara otomatis memperluas ruang fiskal negara untuk membiayai infrastruktur, program kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan.

"Dengan kata lain, pemberantasan praktik under-invoicing bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kedaulatan ekonomi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mirza.

Ia pun menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung dapat mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan hingga tuntas.

"Saya berharap proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas, baik bagi negara maupun bagi pelaku usaha. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Takut Mourinho, Pelatih Barcelona, Hansi Flick Incar Hattrick Juara Liga Spanyol
• 11 jam lalu
0
thumb
IHSG Diprediksi Semringah Sambut Akhir Pekan, Cek Analisa Saham ARCI-RMKE
• 17 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo-Jokowi-Gibran Tampil Harmonis, Positif bagi Pemerintah
• 13 jam lalu
0
thumb
4 Rekomendasi Olahraga dalam Ruangan saat Kualitas Udara Buruk
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.