Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau pergerakan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan setelah kondisi tersebut berdampak terhadap operasional penerbangan di sejumlah bandar udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan jarak pandang atau visibility menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keselamatan operasional penerbangan.
Penerbangan dapat ditunda, dialihkan, maupun dibatalkan apabila jarak pandang berada di bawah batas operasional yang dipersyaratkan.
“Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama. Operator wajib melakukan penyesuaian apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi persyaratan. Kami terus memantau kondisi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Asap Tebal Picu Pembatalan PenerbanganAsap tebal akibat karhutla berdampak terhadap operasional Bandara Singkawang (SKJ) hingga menyebabkan sejumlah penerbangan dibatalkan.
Pada 16 Agustus 2026, jarak pandang tercatat sekitar 3.000 meter dan berdampak terhadap penerbangan TransNusa serta Super Air Jet dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Sebanyak 174 penumpang TransNusa rute CGK-SKJ dan 153 penumpang rute SKJ-CGK terdampak pada hari tersebut.
Pada waktu yang sama, sebanyak 180 penumpang Super Air Jet rute CGK-SKJ dan 87 penumpang rute SKJ-CGK turut terdampak.
Kondisi kembali terjadi pada 18 Agustus ketika jarak pandang turun menjadi sekitar 2.000 meter.
Penerbangan TransNusa saat itu masing-masing membawa 174 penumpang pada rute CGK-SKJ dan SKJ-CGK, sedangkan Super Air Jet membawa masing-masing 180 dan 179 penumpang.
Pada 19 Agustus, jarak pandang tercatat sekitar 2.500 meter dengan penerbangan TransNusa terdampak masing-masing membawa 164 dan 165 penumpang pada rute CGK-SKJ dan SKJ-CGK.
Super Air Jet pada hari yang sama masing-masing membawa 180 penumpang untuk kedua rute tersebut.
Penumpang Dapat Pengembalian Dana dan Ubah Jadwal GratisPara penumpang yang terdampak gangguan penerbangan mendapatkan penanganan sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
Penanganan tersebut berupa pengembalian dana secara penuh atau full refund serta perubahan tanggal penerbangan tanpa biaya hingga tujuh hari ke depan.
Kemenhub terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memantau kondisi asap dan memastikan operasional penerbangan tetap memenuhi persyaratan keselamatan.





Komentar (0)