Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JOMBANG, DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menuntaskan pembahasan Daftar Peserta Tetap (DPT) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama.

Hingga Sabtu (22/8), sebanyak 556 cabang dan wilayah telah ditetapkan berhak mengikuti muktamar.

Ketua Panitia Muktamar Ke-35 NU yang juga Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan penetapan DPT dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan oleh tim.

BACA JUGA:Kemensos Gandeng SP2MI Tangani 4 Juta Anak Tidak Sekolah Lewat PKBM

“Per hari ini sudah diputuskan 556 cabang dan wilayah yang berhak mengikuti Muktamar Ke-35 NU,” kata Gus Ipul, Sabtu (22/8).

Meski telah ditetapkan sebagai DPT, Gus Ipul menjelaskan jumlah tersebut masih memiliki kemungkinan bertambah.

Saat ini tim masih menyelesaikan proses verifikasi untuk sejumlah kepengurusan NU di wilayah Papua.

“Kalaupun nanti ada penambahan, hanya terkait proses di Papua yang saat ini masih diselesaikan. Jadi jumlah akhirnya sangat mungkin tidak jauh dari angka yang sudah ditetapkan hari ini,” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, penyelesaian DPT menjadi salah satu bagian penting dari kesiapan pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU.

BACA JUGA:Kemensos Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen, 66 Pemda Diminta Lengkapi Persyaratan

Panitia ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan organisasi sekaligus memberikan kepastian kepada cabang dan wilayah yang akan hadir.

Menjelang pelaksanaan muktamar, Gus Ipul juga mengajak seluruh warga dan pengurus NU menjaga suasana tetap sejuk.

Muktamar, kata dia, harus menjadi ruang silaturahmi, musyawarah, dan kegembiraan bersama bagi keluarga besar Nahdlatul Ulama.

“Kita ingin menghadirkan Muktamar Gembira. Datang dengan gembira, bermusyawarah dengan gembira, dan pulang membawa semangat untuk bersama-sama membesarkan NU,” katanya.

Karena itu, Gus Ipul meminta seluruh peserta maupun warga NU tidak mudah terpancing berbagai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terutama yang beredar menjelang muktamar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cuma 2 Menit Menyeberang, Eretan Kali Angke Jadi Andalan Warga Pluit-Kapuk Jakut Hindari Macet
• 20 jam lalu
0
thumb
Nasib Warga Cimuning Memprihatinkan, 5 Bulan Pasca Kebakaran SPBE Kompensasi Tak Kunjung Cair
• 1 jam lalu
0
thumb
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Amri/Nita Terhenti Usai Bermain Habis-habisan 1 Jam 37 Menit Melawan Ranking 1 di Semifinal Kejuaraan Dunia 2026
• 32 menit lalu
0
thumb
Soal TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Setelah 1 Januari 2026 Wajib Gunakan Pasal 607 KUHP
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.