Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelidiki kasus dugaan pembakaran lahan di Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang warga diperiksa polisi.
"Ada dua orang yang diamankan itu di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dikutip Antara, Sabtu (22/8/2026).
Kapolres menyampaikan status keduanya masih sebagai orang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait ada-tidaknya dugaan pidana terkait peristiwa kebakaran lahan. Kedua warga tersebut diamankan setelah polisi menemukan dugaan aktivitas pembakaran lahan di kawasan Jalan Lingkar Utara.
"Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan," imbuhnya.
Polres Kotim telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan saat status tanggap darurat karhutla masih berlaku di wilayah tersebut. Resky mengatakan penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.
"Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat," kata Resky.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan penanganan karhutla pada 2026 lebih berat dibandingkan kondisi pada 2023.
"Kami jarang menghadapi situasi seperti ini, 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa," ujar Multazam.
Berdasarkan data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026, tercatat 401 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar lebih dari 1.394 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.
(mea/dhn)






Komentar (0)