jpnn.com - Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
BACA JUGA: BNPT dan Mitra Dorong Eks Napiter Jadi Pelaku Usaha Produktif Lewat Program Deradikalisasi
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengatakan perhatian pemerintah terhadap korban tidak berhenti pada penanganan dampak fisik.
Penguatan perlindungan korban menjadi salah satu fokus dalam RAN PE Fase II yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
BACA JUGA: Pola Penyebaran Terorisme Bergeser lewat Ruang Digital, BNPT: Menyasar Anak
Pada kegiatan tersebut, dukungan secara simbolis diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui kolaborasi BNPT, LPSK, BUMN, dan sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, penyintas juga membutuhkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
Lodewijk menilai trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah mampu memaafkan pelaku.
“Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” kata Lodewijk.
Korban Terorisme Masa Lalu Masih Jadi Perhatian
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn.) Achmadi mengatakan korban terorisme berhak memperoleh berbagai bentuk pemulihan, mulai dari layanan medis dan psikologis hingga kompensasi.
Perhatian juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu yang mengalami peristiwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Achmadi menjelaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Pemerintah masih memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan identifikasi serta memberikan pelayanan kepada korban yang belum memperoleh haknya.
“Masih ada waktu bagi beberapa korban terorisme masa lalu yang bisa dilayani, baik untuk kompensasi, medis, psikologis, dan institusional,” ujarnya.
BNPT dan LPSK kini melakukan identifikasi terhadap korban yang belum mendapatkan hak tersebut.
Prosesnya mencakup pendataan, penerbitan surat keterangan, hingga pengajuan kompensasi sesuai mekanisme hukum.
Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono menegaskan perlindungan korban merupakan bagian penting dari strategi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Eddy menjelaskan melalui kerja sama dan kemitraan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya pelindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis.
Selain itu, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi.
“Lebih dari sekadar bantuan formal, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di berbagai wilayah," katanya.
Selain memastikan korban mendapatkan pemulihan, pemerintah juga terus memperkuat pencegahan agar aksi teror tidak kembali terjadi.
Eddy menyebut Indonesia telah mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun. Dalam periode tersebut, BNPT menyatakan sekitar 28 rencana serangan teror berhasil dicegah melalui deteksi dan mitigasi sejak tahap awal.
“Selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah,” kata Eddy.(era/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)