Nih Dia Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual dan Tilang ETLE

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Jika Sobat Medcom masih sering mengabaikan peraturan lalu lintas di jalan raya, kudu siap-siap kena sanksinya. Mengingat hukum lalu lintas di Indonesia saat ini mengombinasikan dua metode penindakan, yaitu Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) dan Tilang Manual oleh petugas kepolisian. 
 
Kombinasi ini diterapkan untuk memastikan ketertiban berlalu lintas dapat menjangkau wilayah yang memiliki kamera pengawas maupun area yang belum terjangkau sistem digital. Memahami jenis pelanggaran yang menjadi target dari kedua sistem ini sangat penting agar pengendara dapat senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan di jalan raya.
 
1. Daftar Pelanggaran yang Diincar Tilang ETLE (Elektronik)
Tilang ETLE memanfaatkan teknologi kamera CCTV pintar berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang memantau ruas jalan secara otomatis. Berikut adalah daftar utama pelanggaran yang paling diincar oleh sistem ETLE:

-Melanggar Rambu dan Marka Jalan: Tidak mengindahkan Perintah atau larangan yang dinyatakan pada rambu atau marka jalan.
 
-Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Berlaku bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.
 
-Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Beraktivitas dengan gawai pintar/gadget ketika mengemudi karena memecah konsentrasi.
 
-Melanggar Batas Kecepatan: Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal yang ditentukan di suatu ruas jalan. Baca Juga:
Tak Kurang dari Rp2,4 Triliun Kredit Kendaraan Beredar di GIIAS 2026
-Menggunakan Pelat Nomor Palsu (TNKB): Memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor palsu atau tidak memasang pelat sama sekali.
 
-Berkendara Melawan Arus: Sering terjadi pada pengendara sepeda motor yang nekat mengambil jalur berlawanan demi memangkas jarak.
 
-Menerobos Lampu Merah: Mengabaikan lampu pengatur lalu lintas saat menyala merah.
 
-Tidak Menggunakan Helm SNI: Tidak mengenakan helm standar nasional bagi pengendara maupun penumpangnya.
 
-Berboncengan Lebih dari Dua Orang: Kapasitas motor melebihi batas muatan yang diizinkan.
 
-Tidak Menyalakan Lampu Utama: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari maupun malam hari.
 
2. Daftar Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual
Setelah sempat dibatasi, tilang manual kembali diberlakukan secara selektif, khususnya pada lokasi-lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE atau untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Berdasarkan aturan Kepolisian, berikut target pelanggaran tilang manual:
 
-Berkendara di Bawah Umur: Pengemudi yang belum memiliki SIM atau belum cukup umur secara hukum. Baca Juga:
Populasi Kendaraan Listrik Indonesia Capai 468.231 Unit hingga April 2026
-Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Spektek): Penggunaan knalpot brong/bising, spion tidak standar, atau lampu utama yang tidak sesuai ketentuan.
 
-Penggunaan Rotator atau Sirene Ilegal: Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau sirine tanpa hak.
 
-Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang.
 
-Mengemudi Tidak Wajar: Tindakan berkendara yang membahayakan nyawa diri sendiri atau pengguna jalan lain.
 
-Serta berbagai pelanggaran kasat mata lain yang juga tercakup dalam tilang ETLE seperti tidak pakai helm, melawan arus, dan menerobos lampu merah di area tanpa kamera pengawas.
 
Perbedaan Penindakan dan Sanksi
Meskipun sasaran jenis pelanggarannya memiliki banyak irisan, mekanisme penindakan keduanya berbeda:
 
-ETLE: Bukti pelanggaran berupa foto atau video direkam sistem otomatis, lalu surat konfirmasi dikirimkan melalui pos atau pesan digital ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik wajib melakukan konfirmasi secara daring untuk menghindari pemblokiran STNK.
 
-Tilang Manual: Dilakukan langsung oleh petugas di lapangan melalui penilihan di tempat, di mana pengemudi dapat memilih opsi penyelesaian denda lewat bank atau menghadiri sidang pengadilan.
 
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sejatinya bukan sekadar menghindari sanksi tilang manual maupun elektronik, melainkan bentuk ikhtiar utama dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wisatawan mancanegara kian dekat dengan kehidupan di China
• 3 jam lalu
0
thumb
VASA Hotel Surabaya Gelar “Jelajah Kuliner Nusantara”, Sajikan Bebek Betutu hingga Iga Bakar Konro di 209 Dining
• 8 jam lalu
0
thumb
KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Maba
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelaku Penembakan dan Pembacokan Gudang Dupa Dibekuk Polisi
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Rektor Unsoed ke TPPU
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.