Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Advertisement
"Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik juga akan menelusuri dugaan penerimaan saat Akhmad Sodiq menjabat sebagai rektor. Namun, pengembangan tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap dugaan penerimaan ketika Akhmad masih menjabat sebagai wakil rektor.
"Tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan," tuturnya.





Komentar (0)