Pelaku Penembakan dan Pembacokan Gudang Dupa Dibekuk Polisi

mediaapakabar.com
3 jam lalu
Cover Berita
foto: Pelaku Penembakan dan Pembacokan Gudang Dupa Dibekuk Polisi
Mediaapakabar.com-
Pelaku penembakan dan pembacokan di lokasi PT Mitra Miling, tempat pembuatan dupa atau hio di Jalan Industri, Gang Sawi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dibekuk polisi.

Tersangka Suhaimi alias Jimi (40), warga Jalan Pantai Cermin, Dusun VIII, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), serta Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).

Aksi brutal tersebut terjadi Selasa (11/8/2026). Akibatnya, Anton Wijaya (41), anak kandung pemilik PT Mitra Miling, mengalami sejumlah luka. Tangan kanannya terluka akibat bacokan, punggung dan pinggang terkena tembakan softgun, bahkan tangan kanannya mengalami patah.

Korban lainnya, Fandi Fong (67), warga Jalan Pisang, Medan, juga menjadi sasaran tembakan. Ia mengalami luka tembak pada lengan tangan kiri.

Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika Surianto mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sopir korban terlibat keributan dengan seseorang. Karena khawatir keributan kembali terjadi, korban diminta datang ke gudang.

Korban kemudian menghubungi Feri untuk mendatangi gudang dan melihat kondisi sebenarnya. Feri selanjutnya datang ke lokasi bersama Anton Wijaya.

Setibanya di gudang, Feri berbincang dengan Fandi Fong. Sementara Anton berjalan ke bagian belakang gudang.
Tak lama berselang, Suhaimi alias Jimi datang dengan berjalan kaki sambil membawa senjata jenis softgun.

Tanpa diduga, tersangka kemudian melepaskan tembakan ke arah Feri dan korban lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengrusakan di lokasi.
Dalam kejadian tersebut, Anton turut mengalami luka akibat bacokan menggunakan parang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa melalui laporan polisi nomor LP/B/323/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 11 Agustus 2026, dengan pelapor Surianto.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Suhaimi disebut berada di rumahnya di Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka. Suhaimi kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, Suhaimi alias Jimi mengakui perbuatannya menganiaya korban, menembak dengan softgun beberapa kali dan membacok pakai parang," ujar Jonni, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan pelaku lain," tegasnya. (MC/ZF)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seniman Damsi Tarmizi Mendapat Pencatatan Hak Cipta setelah 30 Tahun Menekuni Seni Perkotaan
• 2 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa di Kendari Tewas Tertabrak Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD Sultra
• 16 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hanguskan 15 Rumah di Paseban Jakpus, Api Muncul dari Lantai Atas
• 4 jam lalu
0
thumb
Deret Penyakit Jemaah Haji Buat Arab Saudi Blokir Dana 2027 Rp 66 M
• 13 jam lalu
0
thumb
PSR Serap 1 Juta Pekerja, 9 Kampus Kini Terima Beasiswa Kelapa Sawit
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.