Pantau - Seniman asal Bandarlampung Damsi Tarmizi menerima Surat Pencatatan Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI setelah sekitar 30 tahun menekuni urban art atau seni perkotaan.
Surat tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrahman dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman di Lampung.
Penyerahan pencatatan hak cipta juga melibatkan akademisi, pelaku ekonomi kreatif, seniman, komunitas budaya, serta masyarakat yang menghasilkan karya seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi.
Damsi Tekuni Seni Perkotaan Selama 30 TahunDamsi dikenal menekuni urban art, yakni aktivitas menciptakan karya seni rupa di ruang publik perkotaan seperti dinding, jalan, dan bangunan.
Seni perkotaan menjadi sarana untuk menghadirkan gagasan estetik secara langsung kepada masyarakat tanpa terbatas pada galeri maupun ruang pamer formal.
Karya-karya tersebut dapat hadir di jalan, lorong perkotaan, hingga ruang publik yang menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.
Melalui goresan, warna, bentuk, guratan, dan simbol, seni perkotaan merekam lingkungan, identitas, perubahan zaman, serta kehidupan sosial di suatu kawasan.
Pengalaman dan Lingkungan Menjadi Sumber KaryaProses berkesenian Damsi berkembang seiring perjalanan kehidupan dan perubahan lingkungan yang kemudian dituangkan melalui karya visual.
Imajinasi dalam proses penciptaan karya terbentuk dari pengalaman manusia dan interaksinya dengan lingkungan sekitar.
Hakikat kehidupan yang mencakup Tuhan Sang Maha Pencipta, dunia nyata, serta makhluk hidup ciptaan-Nya turut menjadi sumber imajinasi dalam penciptaan karya.
Pencatatan hak cipta dari DJKI memberikan bukti pencatatan resmi atas karya dan kreativitas yang dihasilkan para penerima dalam bidang masing-masing.
Hak Cipta Melindungi Karya KreatifPencatatan karya menjadi bagian dari perlindungan kekayaan intelektual bagi seniman dan pelaku kreatif atas karya yang mereka hasilkan.
Momentum Hari Pengayoman tersebut sekaligus mempertemukan unsur akademisi, seniman, komunitas budaya, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat dalam upaya memperkuat kesadaran mengenai kekayaan intelektual.





Komentar (0)