REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Idris meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.
Dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara serta penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan atas diri terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Baca Juga
Pandu Wiguna Gabung Dewa United, Siap Bawa Anak Dewa Kembali Juara IBL
Alwi Farhan Tersingkir, Indonesia Sisakan Amri/Nita di Semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026
Pigai: Bagaimana Mau Revolusi HAM Kalau Tak Ada Dasar Hukum?
"Dalil-dalil perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat(21/8/2026).
Dengan demikian, JPU memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. - (Republika/Thoudy Badai)
Untuk itu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Yaqut. JPU juga berharap majelis hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/ Pid.Sus-TPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian, saat membacakan putusan sela.
Adapun JPU berpandangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Yaqut karena kasus yang diajukan oleh penuntut umum berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan yang telah diajukan di muka persidangan oleh JPU.
Selain itu, JPU menekankan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa yang dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan dampak yang ditimbulkannya," ucap JPU.
JPU menambahkan, seluruh uraian menyangkut perbuatan aktif (actus reus), baik terdakwa maupun pelaku peserta, juga sudah dijelaskan sedemikian rupa dihubungkan dengan terpenuhinya seluruh unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana normatif yaitu Pasal 603 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan demikian, JPU menilai dalil tim advokat dalam nota perlawanan secara substansial berkenaan dengan perbedaan sudut pandang yang cukup tajam antara penuntut umum dan tim advokat dalam hal membaca, memahami, dan menganalisis uraian kata per kata di dalam surat dakwaan.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)