KPK Sita Rp 665 Juta di Kasus Rektor Unsoed: Disimpan Tersangka di Dalam Kresek

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 665 juta dan saldo berisi Rp 99 juta di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru yang menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, uang tunai tersebut didapatkan dari tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia menyimpan barang bukti itu di dalam kresek.

"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta," ucap Budi saat menampilkan video saat Eko menunjukkan tempat ia menyembunyikan uang itu. Di dalam video, tampak Eko membungkus uang itu memakai kresek berwarna hitam di laci meja.

Selain di dalam kresek, Budi menyebut sejumlah uang dimasukkan ke dalam map berwarna cokelat.

Sekilas Kasus

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas. Eko Sumanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Sumanto menjual kuota-kuota tersebut dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rekap Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: 4 dari 5 Wakil Indonesia Telan Kekalahan di Babak Perempat Final
• 18 jam lalu
0
thumb
Fakta-Fakta Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Diperiksa Pekan Depan
• 15 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
• 10 jam lalu
0
thumb
Hyundai Targetkan Keluhan Konsumen Ditangani Maksimal 1x24 Jam
• 15 jam lalu
0
thumb
Syahriar Tato Berpulang di Usia 75 Tahun: Sosok Multitalenta Sulsel dengan Jejak Panjang di Birokrasi, Akademik, Teater, dan Film
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.