JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta bakal menghadapi perubahan aturan tarif parkir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas usulan penyesuaian tarif parkir yang nantinya tidak lagi sama di setiap wilayah.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif yang sedang dibahas berada pada rentang Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam untuk sepeda motor.
Sementara untuk mobil, tarif parkir diusulkan berada di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Baca juga: Alasan Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp 60.000 per Jam
“Untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Menurut Jupiter, angka tersebut merupakan batas bawah dan batas atas. Nantinya, tarif yang dibayarkan pengendara akan bergantung pada lokasi parkir.
Pakai Sistem ZonasiJupiter menjelaskan, penerapan tarif parkir akan menggunakan sistem zonasi.
Artinya, kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi akan memiliki tarif parkir lebih mahal dibandingkan wilayah lainnya.
Beberapa kawasan yang berpotensi masuk dalam zona tarif tinggi antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.
Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik, Motor Bisa Sampai Rp 15.000 dan Mobil Rp 60.000
“Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah, daerah kawasan elite yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi. Berbeda daerah pinggiran di Jakarta mungkin akan lebih rendah, akan disesuaikan dari daerah,” ujar Jupiter.
Dengan sistem tersebut, tarif parkir di kawasan pusat bisnis atau komersial tidak akan disamakan dengan wilayah pinggiran Jakarta.
Tambah PAD JakartaJupiter mengatakan, salah satu alasan munculnya usulan kenaikan tarif parkir adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
“Ya untuk menaikkan PAD Jakarta,” kata Jupiter.
Namun, Jupiter justru menolak kenaikan tarif tersebut. Menurut dia, peningkatan PAD tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.
Penolakan itu disampaikan Jupiter dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Sesuai Zonasi: Senopati hingga PIK Termahal, Capai Rp 60.000 Per Jam






Komentar (0)