PALEMBANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia. Pelaku begal ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
Peristiwa pembegalan berujung korban tewas ini terjadi di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Saat kejadian, korban berinisial ADPL (21) mengendarai sepeda motor sebelum diduga dibuntuti oleh dua orang pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka AM (26) bersama IP alias T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga telah membawa senjata tajam berupa parang sebelum mencari sasaran kejahatan.
Kedua pelaku kemudian berkeliling dari kawasan Jalan Soekarno Hatta hingga menemukan korban. Saat menyadari dirinya diikuti, korban mencoba mempercepat laju kendaraan untuk menghindari pelaku.
Baca Juga:Prihatin! Tanpa Siswa Baru, SDN di Sidoarjo Hanya Miliki 12 MuridNamun, aksi pengejaran terus berlanjut hingga korban masuk ke Jalan Jenderal Sabihi Darwis. Di lokasi tersebut, IP alias T diduga menarik pakaian korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Setelah korban jatuh, sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tersangka AM berada di kawasan Mata Merah. Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap AM. alam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Vario merah yang diduga digunakan pelaku, satu sepeda motor Beat biru doff milik korban, pakaian, serta sandal yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, IP alias T yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih buron. Polisi telah menetapkan dia sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran.
Baca Juga:Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di JatimAM kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Kamis (20/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.
Baca Juga:3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya“Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
#sumsel





Komentar (0)