Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

KPK OTT Rektor Unsoed, Kemendiktisantek Ingatkan Integritas Perguruan Tinggi

Taufik merincikan lima tersangka lainnya meliputi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta yakni DMW dan AW, serta keponakan Rektor Unsoed berinisial MYN.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

KPK melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.


Gedung KPK. Foto: Dok. Antara.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam giat tersebut, penyidik mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang di Jakarta. 

Dari penangkapan itu, sebanyak sembilan orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta penyitaan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, sejumlah pejabat rektorat Unsoed ikut diamankan, termasuk Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, hanya Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo yang ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan penerimaan uang PMB tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pedemo Kasus Transfer Pricing TPL Blokir Jalan Depan Kejagung
• 13 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kecelakaan yang Libatkan Jeep Mercy di Jagorawi, 2 Orang Tewas
• 16 jam lalu
0
thumb
Gempa M 6,7 Guncang Peru, Susul Gempa Dahsyat Kolombia-Venezuela
• 20 jam lalu
0
thumb
Ronaldinho Comeback di Usia 46 Tahun, Siap Tampil Bersama Ravenna di Serie C
• 20 jam lalu
0
thumb
1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.