JAKARTA - Massa dari Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menggelar demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Mereka melakukan penutupan jalan sebagai bentuk kekecewaan.
Arus lalu lintas (lalin) pun sempat mengalami kemacetan saat penutupan jalan tersebut berlangsung. Usai menutup jalan, akhirnya massa kembali mundur sehingga arus lalin kembali berjalan lancar.
Diketahui, Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL. Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu 12 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.





Komentar (0)