KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Rektor dan Wakil Rektor turut jadi tersangka.
KPK menerangkan Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri. Seleksi jalur mandiri inilah yang jadi celah dugaan suap yang menjerat rektor Unsoed Ahmad Sodiq.
Berikut enam orang yang ditetapkan tersangka KPK:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta dan keponakan Rektor.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta. Keenam tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Uang Rp 665 juta ini disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam di ruangan Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto.
(idn/maa)





Komentar (0)