KPK Ungkap Rektor-Warek Unsoed Peras Ortu Maba Rp 650 Juta untuk Masuk FK

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

KPK telah menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat bersama wakil rektor III, Norman Arie Prayoga dan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni:

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut ada tiga klaster dalam korupsi Akhmad Sodiq. Salah satunya yakni terkait pemerasan ke orang tua calon mahasiswa baru agar anaknya bisa masuk ke Fakultas Kedokteran.

Hal itu terjadi pada Agustus 2026. Saat itu Norman Arie atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui dua orang perantara yakni Adhi Wiharto (AW) dan Dian Mulia Wardhana (DMW) meminta uang kepada ortu calon maba tersebut.

"Diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/8).

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh ortu calon maba tersebut. Namun, setelah uang diserahkan, ternyata anaknya justru dinyatakan tidak lolos.

"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW," kata Achmad.

Namun ternyata, uang itu sudah digunakan oleh Adhi Wiharto dan Dian Mulia. Keduanya kemudian melaporkan kepada Norman.

Norman kemudian atas sepengetahuan Akhmad meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang itu ke ortu tersebut.

Namun, pembayaran pinjaman itu ternyata diakali. Norman melalui Adhi Wiharto dan Dian Mulia dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad menjanjikan membayar utang dengan pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

"Yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," kata Achmad.

Sementara dalam dua klaster lain, para pihak terkait dijerat dengan pasal gratifikasi dalam proses penerimaan maba.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Menguat 24 Poin ke Level 6.525
• 20 jam lalu
0
thumb
TNI AU Tambah Lima Pesawat OMC untuk Tangani Karhutla di Kalimantan
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bangun Hunian Terjangkau di Manggarai, Qodari Sebut Terobosan Program 3 Juta Rumah
• 6 jam lalu
0
thumb
Karhutla Kalimantan Makin Parah, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Duga Kursi Mahasiswa FK, FH, dan Perikanan Unsoed Ditransaksikan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.