434 Rekomendasi Tuntas dan Tak Ada Kerugian Negara, MK Bersiap Hadapi Pemeriksaan Soal Perkara Sengketa Pemilu

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga semester I 2026.

Capaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :
Tekankan Penerapan ESG dan Pemanfaatan AI, BPK Dorong Transformasi & Peningkatan Tata Kelola Kemenkum
Prabowo: BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 112 Triliun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 434 rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti MK. Pada saat yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan di lingkungan MK.

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, tindak lanjut seluruh rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan.

“Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK,” kata Nyoman, Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Nyoman, penguatan tata kelola menjadi penting karena MK memiliki posisi strategis dalam kehidupan bernegara. MK tidak hanya menangani perkara konstitusi, tetapi juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.

Karena itu, kualitas pelayanan peradilan konstitusi menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian BPK.

BPK selanjutnya berencana melakukan pemeriksaan kinerja terhadap pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hingga semester I 2026.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan peradilan konstitusi.

Langkah ini menjadi penting untuk memastikan proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan dengan tata kelola yang baik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan konstitusi.

Nyoman menegaskan, pemeriksaan BPK tidak semata-mata ditujukan untuk melihat kepatuhan lembaga terhadap aturan yang telah berjalan. Audit juga diarahkan untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ke depan.

“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan MK Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :
Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi
MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Mengadu
BPK Ungkap Tantangan Government 5.0 Menuju Indonesia Emas 2045, dari AI hingga Keamanan Siber

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Temui 2 Prajurit TNI yang Kibarkan Merah Putih di Aceh
• 4 jam lalu
0
thumb
Penanganan Karhutla Didorong Difokuskan di Lahan Gambut Sekitar Bandara
• 12 jam lalu
0
thumb
Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan
• 23 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Sudah Bicara Pensiun, Ngaku Sudah Tahu Siapa Sosok Calon Kapolri yang Akan Menggantikannya
• 4 jam lalu
0
thumb
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 M Buat Loloskan Mahasiswa Baru
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.