KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru, termasuk Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto. Eko sempat melakukan negosiasi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur Mandiri dan menerima total uang miliaran.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan Eko melakukan komunikasi dengan pihak pengepul para calon maba. Komunikasi yang melibatkan adanya transaksi itu diketahui Akhmad Sodiq selaku rektor.
"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.
Komunikasi tersebut kemudian membuahkan kesepakatan mahar dalam penerimaan maba. Total yang diterima pihak kampus lewat Eko Sumanto mencapai Rp 1,12 miliar pada periode 2025 dan 2026.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujar dia.
(fca/idn)






Komentar (0)