Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.

Menurut Marcus, Febrie tidak dapat mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam mengajukan klaim kepemilikan barang yang disita penyidik.

Baca Juga :
Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

"Tidak serta-merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," ujar Marcus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Marcus saat menjawab pertanyaan kubu Polri mengenai barang yang disita berdasarkan temuan di tempat yang berada dalam penguasaan tersangka dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum

Marcus mengatakan, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Gentaskin Bertahan di Lokasi KKN Demi Bantu Korban Gempa di Desa Sisir
• 23 jam lalu
0
thumb
BYD Buka Suara Soal Hilangnya Nama Denza di Diler, Akan Ganti Jadi Danza?
• 4 jam lalu
0
thumb
Jawab BEM UI, Bakom: Pemerintah Anggap Kritik Mahasiswa Seusatu yang Penting | ROSI
• 17 jam lalu
0
thumb
Komisi IV DPR Desak Penanganan Karhutla di Kalimantan Jadi Prioritas Nasional
• 10 jam lalu
0
thumb
KAI Garap TOD Manggarai di Lahan 2,19 Hektare, Sediakan 1.232 Unit Hunian
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.