PT BYD Motor Indonesia buka suara terkait perubahan tampilan logo Denza yang terlihat di beberapa diler di Indonesia. Penyesuaian itu dilakukan saat perusahaan masih menghadapi proses hukum terkait penggunaan nama Denza.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan bahwa perubahan logo Denza merupakan bagian dari pembaruan identitas merek yang dilakukan secara global.
"Di Indonesia, penyesuaian tampilan logo di diler saat ini merupakan bagian dari proses tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Kamis (20/8).
Selain perubahan logo, BYD juga menyinggung status kepemilikan nama Denza di Indonesia. Menurut Luther, proses administratif hukum terkait nama tersebut masih berjalan dan ditangani oleh tim hukum perusahaan.
"Kami memastikan kembali bahwa tidak ada perubahan di sisi strategi bisnis. Denza akan tetap fokus menghadirkan produk dan teknologi mobil listrik (EV) premium serta pelayanan jaringan berstandar global," kata dia.
Berdasarkan penelusuran kumparan, nama Denza di sejumlah diler di Indonesia sudah tidak lagi terlihat dan hanya menyisakan logo merek pabrikan. Perubahan ini kemudian menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya BYD diketahui menghadapi persoalan hukum terkait penggunaan nama Denza dengan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA).
Dalam perkara itu, kasasi BYD kandas di Mahkamah Agung. Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menyebut kepemilikan merek DENZA telah beralih ke pihak lain yakni PT Raden Reza Abadi sehingga gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima.
Di sisi lain, dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), terdaftar nama merek Danza oleh PT BYD Company Limited. Pengajuan ini dilakukan pada 11 Agustus 2025 dan telah dipublikasi pada 2 September 2025.






Komentar (0)